Omong kosong kalau pembukaan PBS Sawit tidak merusak hutan, baik kualitas kuantitas luasan kawasan hutan yang akan semakin menyempit. Isu utama dari persoalan hutan saat sekarang adalah semakin menyempitnya kawasan hutan. Bukti bahwa PBS Sawit merusak hutan dan akan memperparah kerusakan luasan kawasan hutan adalah :
- Setiap PBS Sawit dipastikan sebelum melakukan pembukaan areal harus meminta Ijin Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Usaha Budidaya Perkebunan kepada Menteri Kehutanan, artinya adalah bahwa areal yang akan dibuka berada dalam kawasan hutan. Terlepas dari areal tersebut masih hutan virgin atau bukan, tetapi tetap saja berakibat pada semakin berkurangnya luasan hutan dan bertambahnya kawasan rusak dan menjadi monokulture akibat sawit.
- Setiap PBS Sawit juga hampir dapat dipastikan akan meminta Ijin Pemanfaatan Kayu-IPK [biasanya untuk memperhalus bahasa disebut dengan limbah], dengan demikian maka jelas bahwa ada kayu / log yang akan dibabat, kalau tidak kenapa harus meminta IPK ?
- Jadi pendapat bahwa tidak merusaka hutan adalah pendapat keliru dan bohong besar saja. Sekarang buktikan saja kalau tidak membabat dan merusak hutan, dengan tidak meminta ijin pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, pasti tidak bisa.2. Kebohongan berikutnya adalah pembukaan sawit tidak pada satu hamparan seluas sejuta hektare yang dianggap sebagai langkah yang ramah lingkungan. Ini juga menyesatkan lagi. Dengan atau tidak satu hamparan perkebunan skala raksasa dipastikan akan menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat akibat pencemaran dan kerusakan tanah yang berasal dari penggunaan pupuk, pestisida dan herbisida serta limbah CPO yang jumlahnya jutaan ton, bahkan dengan penyebaran areal perkebunan, maka langkah untuk “menjinakan” dampaknya semakin sulit bahkan tidak terkendali.
PBS Sawit banyak yang modal dengkul ! PBS Sawit kalau tidak menjual kayu dari areal yang digarapnya untuk dijadikan modal membangun kebunnya, maka yang dilakukannya adalah memperdaya petani anggota Plasma atau KKPA Sawit dengan menggadaikan sertifikat tanah petani untuk dijadikan agunan di bank guna memperoleh kredit. Celakanya kredit ini sering di kemplang oleh pengusaha sehingga petani seumur hidup tidak akan pernah memperoleh sertifikat tanahnya. Ingat kasus PT. Surya Barokah.
Dialog dengan pengusaha sawit ? kami punya syarat ; 1) pengusaha yang mau berdialog adalah pengusaha yang “sehat” dan tidak modal dengkul sehingga dapat disebut layak dan patut untuk menjadi pengelola perkebunan sawit ; 2) Pengusaha sawit harus memasukan persoalan lingkungan dan sosial sebagai bagian dari cost dimana dalam perencanaan harus ada environment-cost dan social-cost, 3) Usaha perkebunans awit harus dirubah pola ownership / kepemilikan atas tanah yang akan dijadikan PBS. PBS Sawit tidak bisa seenaknya saja mencaplok tanah-tanah yang selama ini sudah dikuasai rakyat. Tanah-tanah rakyat harus dihargai sebagai alat produksi yang mempunyai nilai ekonomis yang harus disewa atau dimasukan sebagai saham pada perusahaan dan masyarakat merupakan bagian dari pemegang saham tersebut.
No comments:
Post a Comment