Saturday, January 24, 2009

the Save Our Borneo......

Our Vision;

Rakyat harus diberikan dan mempunyai ruang serta hak keleluasaan menentukan kebutuhan dan pilihan kehidupannya, sehingga kepentingan rakyat adalah diatas segalanya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
People should give and have freedom to determine and choose what their need in order people need is the main things than other.


Our Mission;

Memastikan pengelolaan Kalimantan dilaksanakan secara adil dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih yang menghormati Hak Azasi Manusia, nilai-nilai kearifan masyarakat adat dan budaya lokal serta memperhatikan hak rakyat atas keberlanjutan kehidupan antar generasi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Making certain that Kalimantan will manage in democratic and fair through good governance and with respect to human rights, local people indigenous wisdom and also care to sustainable life for people and among generation.


The Strategies ;
  1. Secara legal, mempengaruhi dan terlibat dalam penentuan kebijakan.
  2. Bekerja bersama kelompok masyarakat untuk menegakan supremasi dan kedaulatan rakyat dalam menentukan keberlanjutan dan sumber kehidupan.
  3. Memperkuat kapasitas rakyat dan melakukan kajian-kajian strategis.
  4. Menjalankan propaganda pengelolaan asset alam dan sumber kehidupan yang berpihak kepada rakyat.
  5. Mengumpulkan dan menyediakan data, dokumentasi dan informasi.
  6. Membangun jaringan dan kemitraan dengan segenap pihak yang berpotensi mendukung pencapaian tujuan penyelamatan Kalimantan dari dimensi ekologi, geo-politik dan tataran kearifan adat lokal.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Legally, influence and involved in decision-making.
  2. Working together with people group in supremacy and people sovereignty in determines and make sure the sustainable of source life.
  3. Strengthening people capacity in strategic analyze planning.
  4. Conducting "propaganda" in natural management assets based of people need.
  5. Collecting and preparing data, documentation and information.
  6. Building networking and partnerships with all stakeholder that potential to support in reach the goal of SAVE KALIMANTAN in dimensions of ecology, geo-politic and local wisdom.

LANGKAI, Si Bujang Keling Bersurat

Nomor : ----------
Lampiran : -----------
Berasal dari : LANGKAI T.N, atas nama warga korban sengketa lahan
dengan PT. Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group]
Sipat : Penting dan Mendesak
Perihal : Informasi dan Keberatan atas Tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group]
terhadap warga Desa Kanyala dan Tanah Putih,
Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kalimantan Tengah
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kepada Yth;
1. Presiden Roundtable on Sustainable Palm Oil [RSPO]
2. Sekretaris Jendral Roundtable on Sustainable Palm Oil [RSPO]
di-
Singapore


Salam hormat,

Pertama, kami menyampaikan salam semoga anda dalam keadaan baik dan dapat menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan dan selalu sukses.

Bersama ini, kami hendak menyampaikan informasi dan keberatan kami atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anggota RSPO yaitu Musim Mas Group, melalui anak perusahaannya PT. Sukajadi Sawit Mekar yang berlokasi di Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi desa-desa Kanyala, Tanah Putih dan Sebabi serta beberapa desa lainnya.

Hal yang ingin kami sampaikan adalah menyangkut tindakan PT. Sukajadi Sawit Mekar pada warga dan juga tanah-tanah di wilayah Desa Kanyala, dimana untuk memperoleh lahan di desa Kanyala perusahaan menggunakan aparat desa dengan aparat kepolisian untuk membebaskan lahan-lahan masyarakat. Aparat desa biasanya terdiri dari kepala desa (saat itu kepala desanya masih Pejabat Sementara - Pjs karena baru di mekarkan dari Desa Palangan) bersama perangkat pemerintahan desa lainya, selain itu juga tokoh-tokoh adat termasuk damang kepala adat dan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di Desa Kanyala dilibatkan untuk meredam penolakan oleh masyarakat.

PT. Sukajadi Sawit Mekar pada tahun 2007 mengajukan untuk memperoleh sertifikat RSPO sebagai salah satu cara untuk memperoleh citra bersih sebagaimana yang tertuang dalam prinsip dan criteria RSPO. Sayang, kenyataan dilapangan masih jauh dari harapan dimana masih banyak tersisa konflik dan perbuatan yang tidak layak yang dipraktekan oleh perusahaan dalam memperoleh lahan-lahan milik masyarakat termasuk kuburan juga digusur tanpa ampun, sementara pihak-pihak yang di anggap merugikan dibungkam dengan cara-cara yang tidak manusiawi bahkan diintimidasi dan dipenjarakan (kriminalisasi).

Konflik masyarakat dengan perkebunan sawit (PT. SSM ) mulai mengemuka ketika proses pembukaan perkebuanan pihak perusahaan menggunakan cara intimidasi dan penipuan tanpa sosialiasai di tingkat masyarakatnya. Banyak lahan-lahan masyarakat yang digusur tanpa proses ganti rugi bahkan sebagian ladang karet dan jelutung serta kebun rotan masyarakat musnah digusur.

Perilaku ini menyebabakan kemarahan dan penolakan dari masyarakat disekitar pembukaan areal yaitu Desa Sebabi, Tanah putih dan Kenyala.

Pada tanggal 24 April 2005 masyarakat sempat membuat portal jalan milik PT. SSM sebagai bentuk protes terhadap pembukaan perkebunan sawit di desa mereka namun tidak ditanggapi oleh perusahaan malah menurunkan kepolisian untuk membubarkan dan mengintimidasi masyarakat.

Tidak berhenti disitu pada tanggal 4 Juni 2005 masyarakat kemudian menekan pemerintah daerah dan DPRD Kotim dengan melakukan aksi di kantor DPRD yang diikuti hampir 500 orang masyarakat Kanyala menuntut dicabutnya izin perusahaan PT. SSM karena dianggap merugikan dan mencaplok tanah-tanah masyarakat.

Masyarakat saat itu diterima oleh pimpinan DPRD Kotim juga perwakilan pemerintah yaitu Kadisbun Kab. Kotim. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa memang ada sebagian tanah-tanah masyarakat yang digarap oleh perusahaan karena bukti-bukti yang kuat yang di bawah oleh masyarakat tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh perusahaan.

Hasil pertemuan tersebut memutuskan perusahaan harus menghentikan operasinya sebelum semua persoalan selesai, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan tersebut, akibatnya masyarakat mengadukan persoalan ini dengan mendatangi DPRD Kalteng dan diterima oleh Komisi B DPRD Kalteng yang dihadiri oleh RYM Subandi, HM Asera, Ir Borak Milton dan Ir Artaban.

Semua upaya yang dilakukan oleh masyarakat tidak pernah membuahkan hasil dan tidak pernah di selesaikan sampai saat ini, sehingga mengakibatkan konflik masih terus saja berlanjut hingga saat ini.

Kasus yang mengemuka adalah kasus pencaplokan tanah milik leluhur Langkai TN yang sempat di penjara karena mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dikelola secara turun temurun oleh keluarganya sejak tahun 1943.

Bukan hanya masyarakat Kanyala yang menderita atas pencaplokan tanah-tanah oleh PT. SSM bahkan di desa Tanah Putih, kuburan masyarakat digusur oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan ahli waris. Selain pengusuran kuburan banyak tanah-tanah masyarakat yang di gusur walaupun sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa bahkan segel adat sejak jaman kolonial Belanda.

Kejadian terakhir pada tanggal 29 November 2008 warga desa Tanah Putih Dusun Bukit Limas melakukan pemblokiran di lahan sebagai bentuk protes atas pengusuran lahan milik mereka oleh PT. SSM. Mereka membangun perkemahan di lokasi yang dianggap menjadi konflik, namun aksi masyarakat bukannya di selesaikan dengan persuasif malah dilakukan tindakan reperesif oleh aparat kepolisian dengan membubarkan dan membawa barang-barang beruapa tenda adan alat masak milik warga.

Sumber konflik yang terjadi sesunguhnya di mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SSM sejak pertama masuk di wilayah Kanyala dan sekitarnya, sementara cara penyelesaian konflik dengan masyarakat selau menggunakan aparat kepolisian untuk intimidasi tanpa meneyelesaikanya langsung dengan masyarakat.

Berikut adal beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan:
  1. PT. SSM ketika masuk diwilayah desa Kanyala dan sekitarnya tidak melakukan sosialisasi tentang rencana pembukaan perkebunan sawit. Kalau ada itu hanya dilakukan kepada segelintir orang yaitu ke pihak aparat pemerintah desa.
  2. Dalam menangani konflik selalu menggunakan aparat kepolisian dan pemerintah desa tanpa berusaha untuk menyelesaikan langsung dengan masyarakat.
  3. PT. SSM melakukan penggusuran tanah-tanah milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak, sedangkan masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan ditipu bahkan dipaksa untuk menyerahkan lahan sebagaimana yang terjadi terhadap Langkai TN.
  4. PT. SSM melakukan penggusuran terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki surat keterangan tanah milik masyarakat antara lain:
  • Langkai TN (surat keterangan bukti hak menurut hukum adat tahun 1997 seluas ± 150 Ha di desa Kanyala yang ditandatangi oleh kepala Desa Palangan, Kepala Dusun Luwuk Rengas dan Damang kepala adat dan saksi sebatas) lahan tersebut garap oleh PT. Suka jadi Sawit Mekar
  • Jantan Bin Leger (surat tanah yang berlokasi di Desa Tanah Putih, Sungai Rasak Dukuh Sati) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit
  • Leger Judi (surat pernyataan pengakuan tanah tahun 2003 seluas 400.000 meter persegi di wilayah dukuh Sati Desa Tanah Putih yang disahkan oleh Kepala Desa Tanah Putih dan Kepala Dukuh Sati dan saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Siker Judi (surat Pernyataan Pengakuan Tanah di wilayah sungai Seranau Dukuh Sati Desa Tanah Putih pada tahun 2003 seluas 400.000 meter persegi yang disahkan oleh Kepala Desa Tanah Putih dan Kepala Dukuh Sati beserta saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Menggo Nuhan (surat Keterangan Hak Atas Tanah Ulayat Hukum Adat, wilayah Tanah Putih tahun 2006 seluas 119.072 meter persegi (11,90 ha) yang di tandatanagi oleh Sekertaris Desa Tanah Putih, Keapla Desa Tanah Putih dan Damang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi dan saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Akir Bin Saun (surat pernyataan tanah seluas 65.550 meter persegi tahun 2006 yang di tandatangai oleh ketua RT 02 Desa Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih beserta saksi sebatas) yang di garap oleh PT. Maju Aneka Sawit
  • Akir Bin Saun (surat Pernyataan Tanah seluas 9.450 meter persegi tahun 2006 yang di tandatangai oleh Ketua RT 02 Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih) yang di garap oleh PT. Maju Aneka Sawit
5. Penggusuran 2 buah kuburan masyarakat, keluarga Apin di Desa Tanah Putih oleh PT. Maju Aneka Sawit –juga Group Musim Mas- (lokasi berdasarkan GPS berada pada titik Kordinat S 02º 31’07 E 112º 35’30).

6. Mempidanakan masyarakat (Saudara Langkai TN dan Jon Senturi) dengan aduan yang mengada-ada, yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Selain bermasalah dengan warga dimana PT. SSM menggarap tanah-tanah warga secara sepihak, pengrusakan kuburan dan penghancuran kebun milik masyarakat, PT. SSM juga terbukti telah menggarap lahan areal proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Kanyala.

Seperti juga sudah mengemuka di beberapa media massa, berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dimana BPK melakukan uji dokumn terhadap program GNRHL diperoleh kesimpulan bahwa proyek seluas 840 ha yang dilakukan di Desa Kanyala Kacamatan Kota Besi [sekarang Kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada sejumlah 704,08 telah dibabat untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Kronologis kejadian tersebut secara umum dimuat dalam laporan BPK seperti berikut :

  1. Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 27 Pebruari 2004 telah menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. SSM dengan surat No. 525.26/54/II/Ekbang/2004 untuk melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas + 18.000 Ha di Kecamatan Kota Besi, dengan ketentuan antara lain areal tersebut terletak pada kawasan Penggunaan dan Pemanfaatan Lainnya (KPPL);
  2. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 12 Maret 2004 telah menerbitkan Izin Lokasi kepada PT. SSM dengan surat No. 193.460.42 untuk keperluan pembangunan perkebunan Kelapa Sawit seluas +16.300 Ha di Desa Sebabi, Kenyala dan Tanah Putih Kecamatan Kota Besi;
  3. Bupati Kotawaringin Timur dengan surat No. 525.26/38/I/Ekbang/2005 telah memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. SSM untuk melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas + 12.386,27 Ha di Desa Sebabi, Kenyala dan Tanah Putih Kecamatan Kota Besi;
  4. Menurut Laporan Tim Pemeriksa Kegiatan Reboisasi Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur bulan April 2006 tentang kelayakan kegiatan Pemeliharaan Tanaman Tahun kedua di lokasi eks areal HPH PT. Mentaya Kalang bahwa dilokasi penanaman tersebut telah terjadi aktifitas penebangan oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
  5. 5. Atas masalah tersebut Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur dengan surat No.522/4/1118/4.06/V/2006 tanggal 8 Mei 2006 memohon Bupati Kotawaringin Timur agar menghentikan kegiatan tersebut guna menyelamatkan dan mengamankan kawasan hutan dan hasil-hasil kegiatan reboisasi GNRHL.
  6. Kemudian Bupati Kotawaringin Timur menanggapi dengan surat No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, tanggal 24 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. SSM bahwa PT. SSM diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Namun PT SSM tidak menanggapi surat Bupati tersebut;
  7. Hasil pengecekan di lapangan oleh Tim Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur yang dituangkan dalam Berita Acara bahwa areal reboisasi GNRHL dan areal/lokasi perkebunan PT. SSM tumpang tindih seluas lebih kurang 704,08 Ha. Atas masalah tersebut Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur menjelaskan bahwa areal seluas 704,08 Ha tersebut
Menurut BPK Republik Indonesia, masalah ini mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.922.956.000,00 [tiga milyar Sembilan ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah] atas biaya yang dikeluarkan untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Produksi dan tidak tercapainya tujuan Rehabilitasi Hutan Produksi untuk meningkatkan kualitas lingkungan dalam kawasan hutan, yang diduga terjadi karena adanya unsur perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur dalam menetapkan ijin usaha perkebunan telah melampaui kewenangannya.

Atas permasalahan tersebut, pihak Dishut Kab. Kotawaringin Timur menyatakan bahwa dalam proses pemberian Ijin Prinsip, Ijin Lokasi dan IUP PT Sukajadi Sawit Mekar, belum diadakan pengukuran lokasi definitif, walaupun proses pemberian perijinan tersebut telah dibentuk Tim Gabungan oleh Bupati yang beranggotakan dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bupati Kotim telah berusaha dengan diterbitkannya Surat Nomor 522.4/626/Ekbang/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 untuk menghentikan sementara pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. SSM pada lokasi reboisasi DAK-DR sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Sesuai pemeriksaan terakhir oleh Tim yang ditugaskan oleh Bupati No. 090/815/BU tanggal 4 September 2006, di antaranya seluas 704,08 ha sudah berubah menjadi tanaman kelapa sawit.

Dengan demikian, sebagai salah satu korban, dan atas nama korban-koran kebiadaban perilaku PT. Sukajadi Sawit Mekar yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di Desa Kanyala, dimana juga menjadi bagian dari anggota RSPO yang anda pimpin, maka kami menuntut agar RSPO mengambil tindakan tegas kepada anggota-anggotanya yang tidak melakukan praktik-praktik yang baik dalam megembangkan usaha perkebunan kelapa sawit dan kami meminta agar segala proses sertifikasi ataupun permudahan bagi PT. SSM-Musim Mas Group agar dihentikan.

Kami juga menuntut agar anda mendesak Musimas Group segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dengan memperhatikan kepentingan sumber kehidupan dan alat produksi warga berupa tanah dan kebunnya.

Kami juga meminta agar lembaga-lembaga formal, seperti Kepolisian, KOMNAS HAM, NGO Lokal, nasional dan Internasional berperan aktif untuk mendesak Musim Mas Group – PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk sesegeranya menyelesaikan sengketa dan persoalan dengan seluruh warga yang ada didalam dan sekitar konsesinya.

Demikian surat ini disampaikan, untuk menjadi perhatian pada kesempatan pertama.

Kanyala-Kalimantan Tengah, 22 Januari 2009

Atas nama warga korban PT. SSM,




[ LANGKAI TN.]

Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. KOMNAS HAM Republik Indonesia di Jakarta
5. Yth. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
6. Yth. Ketua DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya
7. Yth. WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta
8. Yth. SAWIT WATCH INDONESIA di Bogor
9. Yth. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION di Belanda
10. Yth. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit
11. Yth. Kantor Pusat MUSIM MAS GROUP di Medan
12. Yth. WALHI Kalimantan Tengah di Palangkaraya
13. Yth. Save Our Borneo di Palangkaraya
14. Yth. Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal dan Nasional
15. Yth. Warga masyarakat korban lainnya di tempat masing-masing
16. Pertinggal

Monday, January 19, 2009

Gambaran Masalah Pulau Borneo

Letak Geografis

Kalimantan adalah nama bagian wilayah Indonesia di Pulau Borneo Besar; yaitu pulau terbesar ketiga di dunia setelah Greenland dan Seluruh Pulau Irian. Kalimantan meliputi 73 % massa daratan Borneo. Terdapat empat propinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, luas seluruhnya mencapai 549.032 km2. Luasan ini merupakan 28 % seluruh daratan Indonesia. Kalimantan Timur saja merupakan 10% dari wilayah Indonesia. Bagian utara P. Borneo meliputi negara bagian Malaysia yaitu Serawak dan Sabah, dan Kesultanan Brunei Darusallam. Batasan wilayah secara politik yang ada sekarang ini mencerminkan kepentingan penjajah masa lampau.

Secara geografis pulau Kalimantan [Indonesia], terletak diantara 40 24` LU - 40 10` LS dan anatara 1080 30` BT - 1190 00` BT dengan luas wilayah sekitar 535.834 km2. Berbatasan langsung dengan negara Malaysia (Sabah dan Serawak) di sebelah utara yang panjang perbatasannya mencapai 3000 km mulai dari proinsi Kalimanatan Barat sampai dengan Kalimantan Timur.

Kondisi Fisik Dasar dan Sumber Daya Lahan

Pulau Kalimantan sebagaian besar merupakan daerah pegunungan / perbukitan (39,69 %), daratan (35,08 %), dan sisanya dataran pantai/ pasang surut (11,73 %) dataran aluvial (12,47 %), dan lain–lain (0,93 %). Pada umumnya topografi bagian tengah dan utara (wilayah republik Indonesia/RI) adalah daerah pegunungan tinggi dengan kelerengan yang terjal dan merupakan kawasan hutan dan hutan lindung yang harus dipertahankan agar dapat berperan sebagai fungsi cadangan air dimasa yang akan datang.

Pegunungan utama sebagai kesatuan ekologis tersebut adalah Pegunungan Muller, Schawaner, Pegunungan Iban dan Kapuas Hulu serta dibagian selatan Pegunungan Meratus.
Para Ahli agronomi sepakat bahwa tanah-tanah di Kalimantan adalah tanah yang sangat miskin, sangat rentan dan sangat sukar dikembangkan untuk pertanian. Lahan daratan memerlukan konservasi yang sangat luas karena terdiri dari lahan rawa gambut, lahan bertanah asam, berpasir, dan lahan yang memiliki kelerengan curam. Kalimantan dapat dikembangkan, tetapi hanya dalam batas-batas ekologis yang agak ketat dan dengan kewaspadaan tinggi.

Sejumlah sungai besar merupakan urat nadi transportasi utama yang menjalarkan kegiatan perdagangan hasil sumber daya alam dan olahan antar wilayah dan eksport-import. Sungai-sungai di Kalimantan ini cukup panjang dan yang terpanjang adalah sungai Kapuas (1.143 km) di Kalbar dan dapat menjelajah 65 % wilayah Kalimantan Barat.

Potensi pertambangan banyak terdapat di pegunungan dan perbukitan di bagaian tengah dan hulu sungai. Deposit pertambangan yang cukup potensial adalah emas, mangan, bauksit, pasir kwarsa, fosfat, mika dan batubara. Tambang minyak dan gas alam cair terdapat di dataran rendah, pantai, dan ”off sore”.

Kegiatan perkebunan pada umumnya berada pada wilayah di perbukitan dataran rendah. Perkebunan yang potensi dan berkembang adalah : sawit, kelapa, karet, tebu dan perkebunan tanaman pangan. Usaha perkebunan ini sudah mulai berkembang banyak dan banyak investor mulai datang dari negara jiran, karena keterbatasan lahan di negara jiran tersebut. Untuk terus dikembangkan secara ekonomis dengan memanfaatkan lahan yang sesuai. Namun sekarang ini pengembangan perkebunan juga mengancam kawasan perbukitan dataran tinggi, namun di duga areal yang sebenarnya kurang cocok untuk perkebunan hanya sebagai dalih untuk melakukan eksploitasi kayu.

Permasalahan

Sebagai daerah yang memiliki kawasan perbatasan dengan negara asing, maka Kalimantan mempunyai masalah yang terkait ”illegal trading” dam ”smugling”, apalagi penduduk kawasan negara tetangga jauh lebih sejahtera dan pembangunannya maju pesat. Selain itu pesoalan ”illegal logging” yang sering merusak potensi sumber daya alam (hutan tropis) terus berkembang sejalan dengan tingkat ekonomi masyarakat perbatasan yang belum maju tersebut.

Disamping masalah dalam konteks ”illegal” diatas, pulau Kalimantan juga mempunyai potensi antara lain untuk ikut dalam sistem kerangka kerjasama ekonomi regional seperti BIMP-EAGA (Brunai, Indonesia, Malaysia, Philipina – Eastern Asian Growth Area) dan dilalui jalu perdagangan laut internasional ALKI 1 dan ALKI 2.

Potensi besar dari hutan-hutan di Kalimantan dihasilkan kayu industri, rotan, damar, dan tengkawang. Sayangnya spesies hasil hutan seperti kayu gaharu, ramin, dan cendana sudah hampir punah. Analisis ekonomi hasil hutan dengan ekosistimnya untuk menjaga keseimbangan lingkungan perlu dilakukan secara serius untuk kesejahteraan masyarakat setempat, wilayah dan ekonomi nasional.

Lahan yang luas di Kalimantan telah dieksploitasi secara buruk. Operasi pembalakan yang dikelola dengan buruk pula, serta rencana-rencana pertanian yang gagal, telah meninggalkan bekas-bekasnya pada bentang lahan di Kalimantan. Padang pasir putih yang luas dan kerangas yang mengalami lateralisasi menjadi merah dan ditinggalkan ; padahal semula ditumbuhi hutan lebat. Setiap tahun padang alang-alang menjadi kering dan terbakar. Hutan tidak mendapat kesempatan untuk mengadakan regeneresi dan lautan padang rumput terus bertambah luas.

Walaupun di Kalimantan terbebas dari bahaya gunung berapi, patahan/sesar dan gempa bumi, namun masih mungkin terjadi beberapa potensi bahaya lingkungan. Berdasarkan kajian Banter (1993) kemungkinan sering terjadi erosi pada lereng barat laut pegunungan Schwener dan Gunung Benturan, serta di beberapa tempat lainnya di bagian tengan dan hulu sungai besar di Kalimantan. Erosi sabagai akibat aberasi pantai terjadi di pantai barat, selatan dan timur. Bahaya lingkungan lainnya adalah kebakaran hutan pada musim kemarau sebagai akibat panas alam yang membakar batu bara yang berada di bawah hutan tropis ini.


Ancaman

Proses-proses ekologis utama adalah proses-proses yang diatur atau ditentukan oleh ”ekosisitem” dan sangat mempengaruhi produksi pangan, kesehatan dan aspek lain untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan. Sistem penunjang kehidupan adalah ekosistem ekosistem utama yang terlibat di dalamnya, beberapa ekosistem kehidupan yang menghadapi ancaman bahaya terbesar adalah sistem pertanian, hutan, lahan basah dan sistem pesisir.

Pencemaran sungai dikarenakan pembalakan hutan, buangan limbah industri tanpa perlakukan, limbah rumah tangga dan limbah dari penambangan emas tanpa izin telah menyebabkan alur perairan menjadi bahaya bila digunakan untuk keperluan ruamah tangga dan menyebabkan kerugian berupa sebagian sumber daya perikanan.

Kegiatan pertambangan ini seringkali menimbulkan konflik dengan pemanfaatan ruang lainnya yaitu dengan kehutanan, perkebunan, dan pertanian. Oleh karenanya optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam agar tidak hanya sekedar mengejar manfaat ekonomi.

Lahan Gambut di Kalimantan berada di Kalimantan Tengah dan Selatan dan sebagaian kecil di pantai Kalimantan Barat dan di Kalimantan Timur bagian utara. Kondisi tanah di dataran teras pedalaman, pegunungan, dan bukit-bukit relatif agak baik untuk kegiatan pertanian. Untuk ini diperlukan optimasi pemanfaatan lahan agar hasil gunanya dapat memberikan nilai ekonomis dan perkembangan pada wilayah. Memilih kesesuaian ruang untuk kegiatan uasaha yang sesuai dengan kesesuan tanah sangat diperlukan.

Potensi hidrologi di Kalimantan merupakan faktor penunjang kegiatan ekonomi yang baik. Selain banyak danau-danau yang berpotensi sebagai sumber penghasil perikanan khususnya satwa ikan langka, hal ini perlu dioptimasikan agar punya nilai ekonomis namun tetap menjaga fungsi dan peran danau tersebut.

Kondisi dan Perkembangan Sosial Ekonomi Wilayah

Indikator kualitas kehidupan masyarakat (sosial-ekonomi) diukur dengan ”Human Developmen Index” (HDI) . HDI pada tahun 1996 sampai dengan 1999 menurun di semua propinsi. Total HDI rata-rata di Kalimantan adalah 68,2 tahun 1996 dan 64,3 pada 1999 kemudian pada tahun 2003 menjadi 65. Penurunan ini lebih disebabkan tingkat pendapatan perkapita jauh menurun akibat krisis, sementara HDI sangat ditententukan oleh faktor income percapita.

Jika melihat data kemiskinan pada tahun 2002 yang dikeluaran dinas sosial terlihat kondisi sosial masyarakat Kalimantan, buta huruf rata-rata 7,28 % dengan Kalimantan Barat yang tertinggi yaitu di Kabupaten Sintang 17 %. Masyarakat yang belum mendapatkan pelayananan air bersih rata-rata 58,7 %, dengan Kalimantan Barat yang tertinggi yaitu 92 %. Indeks Kemiskinan masih 29 % dari total penduduk.

Kontribusi PDRB agregrat pulau Kalimantan (1999) terhadap PDB nasional mencapai 10.09 %, suatu nilai yang cukup baik. Dari angka itu nilai PDRB terbesar didapat dari propinsi Kaltim yaitu 59,21 %. Sektor terbesar yang memberikan kontribusi nilai PDRB tahun 2000 adadalh Industri pengolahan (25,8 %), sektor kedua adalah Pertambangan dan penggalian (20,66 %) sendangkan ketiga pertanian (16,34 %).

Walupun sektor pertanian berada pada peringkat ketiga, namun dalam lingkup propinsi sektor pertanian cukup dominan memberikan kontribusi pada PDRB-nya masing-masing yaitu antara 20-40 %, kecuali di propinsi Kalimantan Timur. Dari nilai pertumbuhannya rata-rata senua propinsi berkembang dengan baik. Pertumbuhan sektor yang paling baik adalah sektor pertanian yaitu mencapai 23 % (1996-2000). Hampir rata terjadi di masing-masing bahwa sektor jasa relatif lambat pertumbuhannya.

Kalimantan berperan penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia dan merupakan salah satu penghasil devisa utama. Pada tahun 2003, Kalimantan menghasilkan 29 % pendapatan sektor Indonesia yang berasal dari migas, 25,72% dari sektor pertambangan dan 34.54 % dari sektor hutan.

Tetapi dalam jangka panjang eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan dapat berjalan terus ? Ataukah akan menyebabkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas tanah dan hutan serta pemcemaran perairan ? Apa yang dilakukan untuk memperbaiki berbagai potensi kerusakan tersebut.

Wilayah Administrasi

Secara administratif di Pulau Kalimantan terdiri dari :


Kalimantan Barat : 12 Kab 127 Kec 1500 Desa/Kel
Kalimantan Tengah : 14 Kab 85 Kec 1355 Desa/Kel
Kalimantan Selatan : 13 Kab 117 Kec 1972 Desa/kel
Kalimantan Timur : 13 Kab 88 Kec 1404 Desa/kel
Jumlah : 52 Kab 417 Kec 6231 Desa/Kel

Sumber : data administrasi KPU, 2003

Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 Km2, terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08’ LU serta 3o05’ LS serta di antara 108o0’ BT dan 114o10’ BT pada peta bumi. Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 0o) tepatnya di atas Kota Pontianak yang merupakan ibukota propinsi ini. Karena pengaruh letak ini pula, maka Kalbar adalah salah satu daerah tropik dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi.

Ciri-ciri spesifik lainnya adalah bahwa wilayah Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar negara Pontianak – Entikong – Kuching (Sarawak, Malaysia) sepanjang sekitar 400 km dan dapat ditempuh sekitar enam sampai delapan jam perjalanan.

Pengeksploitasian yang buruk (pembalakan hutan/kayu, pertanian lahan kering yang gagal) telah meninggalkan bekas pada bentang alam/lahan, hilangnya sumberdaya dan pencemaran yang terjadi pada sungai merupakan suatu dampak dan akibat dari pengeksploitasian yang buruk (pembukaan hutan, limbah industri tanpa perlakuan dan rumah tangga, dan kegiatan PETI) menyebabkan alur-alur sungai menjadi bahaya untuk digunakan sebagai keperluan rumah tangga. Selain itu juga, ada suatu dampak berupa kerugian pada sumberdaya ikan, dan juga penebangan hutan bakau untuk tambak menyebabkan kerugian sumberdaya lepas pantai. Tanpa perencanaan yang seksama, pembangunan di Kalimantan Barat hanya dapat menimbulkan suatu keuntungan ekonomi pada Jangka pendek, yang dengan terus mengorbankan kerusakan lingkungan dalam Jangka Panjang

Kalimantan Tengah

Propinsi Kalimantan Tengah beribukota di Palangkaraya dengan luasan 15.4 juta hektare Secara geografis terletak di daerah khatulistiwa, yaitu 0°45 LU, 3°30 LS, 111 ° BT dan 116° BT.

Sebagian besar wilayah propinsi Kaimantan Tengah merupakan dataran rendah, ketinggian berkisar antara 0 s/d 150 meter dari permukaan laut. Kecuali sebagian kecil di wilayah utara merupakan daerah perbukitan di mana terbentang pegunungan Muller dan Schwaner dengan puncak tertingginya (bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut.

Terdapat sebelas (11) sungai besar dan tidak kurang dari 33 anak sungai kecil/anak sungai, keberadaanya menjadi salah satu ciri khas Propinsi Kalimantan tengah. Sungai barito dengan kepanjangannya mencapai 900 km dengan rata-rata kedalaman 8 meter merupakan sungai terpanjang dan dapat dilayari hingga 700 km.

Kalimantan Selatan

Propinsi Kalimantan Selatan memiliki luasan 3,7 jt Ha atau 6,98% luas Pulau Kalimantan dengan ibukota Banjarmasin. Secara geografis terletak di antara 1o 21’ 49” LS – 1o 10’ 14” LS dan 114o 19’ 33” BT – 116o 33’ 28”. Kekhasan propinsi ini adalah Propinsi di belah oleh gugusan pegunungan Meratus dan menjadi batas alam hampir seluruh kabupaten di propinsi ini.

Kalimantan Timur

Kalimantan Timur dengan luas wilayah 245,237.8 km² atau seluas satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura, terletak antara 113º44’ Bujur Timur dan 119º00’ Bujur Barat serta diantara 4º24’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, propinsi terluas kedua setelah Papua ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kabupaten, 4 (empat) kota.

Kesembilan kabupaten tersebut adalah Pasir dengan ibukota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibukota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibukota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibukota Sangatta, Berau dengan ibukota Tanjung Redeb, Malinau dengan ibukota Malinau, Bulungan dengan ibukota Tanjung Selor dan Nunukan dengan ibukota Nunukan, dan Penajam Paser Utara dengan ibukota Penajam. Sedangkan keempat kota adalah Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten/kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.

Propinsi Kalimantan Timur terletak di sebelah paling timur Pulau Kalimantan dan sekaligus merupakan wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, khususnya Negara Sabah dan Sarawak. Tepatnya propinsi ini berbatasan langsung dengan Negara Malaysia di sebelah utara, Laut Sulawesi dan Selat Makasar di sebelah timur, Kalimantan Selatan di sebelah selatan, dan dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Malaysia di sebelah barat.

Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari gugusan gunung dan pegunungan yang terdapat hampir di seluruh kabupaten, yaitu ada sekitar 13 gunung. Gunung yang paling tinggi di Kalimantan Timur yaitu Gunung Makita dengan ketinggian 2 987 meter yang terletak di Kabupaten Bulungan. Sedang untuk danau yang berjumlah sekitar 17 buah, keseluruhannya berada di Kabupaten Kutai dengan danau yang paling luas yaitu Danau Jempang, Danau Semayang, dan Danau Melintang dengan luas masingmasing 15 000 hektar, 13 000 hektar, dan 11.000 hektar.

Sejarah Eksploitasi Sumberdaya Alam

Tekanan dari luar untuk memenuhi kebutuhan hidup dewasa ini lebih intrusif lagi. Pertama-tama disebabkan tekanan ekonomis memaksa eksplorasi kekayaan sumber daya alam dengan mengonversi yang tumbuh di atas bumi misalnya, kayu hutan hujan menjadi bahan baku pada pabrik plywood serta kilang gergaji. Hutan dan tanah dusun juga dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kedua, kekayaan dari perut bumi, yakni mineral-mineral digali dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk permintaan pasar dunia. Itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat pasca tradisional lebih diprioritaskan dibandingkan kebutuhan masyarakat pra modern. Bahan mentah sebenarnya terletak di “Lebensraum” kelompok tradisional. Sejak lama Kalimantan dilihat sebagai sumber alam yang tidak ada habis-habisnya, padahal sumber itu sebenarnya terbatas.

Permintaan kayu pasar dunia masih kuat, sementara produksi kayu bulat turun karena sulit memperpanjang izin atau menebang pohon secara ilegal. Pada waktu melakukan perjalanan salah seorang penumpang yang bekerja di pabrik kayu plywood memkonfirmasikan keadaan di Kalimantan Barat bahwa keperluan bahan mentah pabrik yang memproduksi plywood kurang cukup.
Untuk mengatasi masalah bahan baku di Kalimantan ada kayu bulat yang masuk dari Papua. Penebangan pohon untuk kebutuhan komersial tidak terjadi di seluruh daerah Kalimantan.

Sejarah eksploitasi mineral pertama yang penting mungkin adalah pertambangan dan pengolahan bijih besi yang terdapat di berbagai tempat di seluruh Borneo. Dengan diperkenalkannya keterampilan penggarapan besi dari daratan Asia diantara abad ke-5 dan ke-10 Masehi (Bellwood 1985), Sungai Apo Kayan dan Sungai Montalat di daerah hulu daerah aliran S. Barito, Sungai Mantikai yaitu anak Sungai Sambas, Sungai Tayan yaitu anak Sungai.. Kapuas di Kalimantan Barat, mempunyai endapan biji besi dan terkenal dengan peleburan dan pembuatan barang-barang dari besi.(Ave dan King 1986)

Emas dan intan juga dikumpulkan sejak dahulu , diperdagangkan ke istana-istana Sultan dan kepada pedagang-pedagang Hindu dan Cina. Menurut tradisi orang Dayak sendiri hampir tidak pernah membuat dan memakai perhiasan emas (Sellato 1989a), tetapi perdagangan emas mempengaruhi kebudayaan pulau ini. Emas telah di ekspor dari Borneo bagian barat kira-kira sejak abad ke-13 dan menjelang akhir abad ke -17 pedagang-pedagang Cina telah mengumpulkan muatan-muatan emas di Sambas (Hamilton 1930).

Penambangan emas secara komersial pertama di Kalimantan di lakukan oleh masyarakat Tionghoa. Dalam keramaian mencari emas pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, ladang emas terkaya dan termudah dicapai dikerjakan dahulu, tambang emas terbesar berada di Sambas dan Pontianak di sekitar Mandor.

Masyarakat Tionghoa kemudian berpindah ke arah barat di wilayah Landak, pungguh daerah aliran Sungai Kapuas, dan setelah cadangan emas habis mereka mulai membuka tambang-tambang yang sangat kecil di daerah pedalaman. Menjelang pertengahan abad ke-19, industri pertambangan emas di Kalimatan menurun dengan cepat tetapi meninggalkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kebudayaan

Sekarang ini Kalimantan telah terbagi-bagi dalam konsesi-konsesi pertambangan emas. Di Sambas Kalimantan Barat di kaki Pegunungan Schwaner, Kalimantan Tengah dan Sungai Kelian Kalimantan Timur telah dibuka pertambangan emas

Penambangan Batubara secara terbuka dibawah pengawasan kesultanan sudah mulai beroperasai di Kalimantan menjelang abad ke-19, yang menghasilkan batubara bermutu rendah dalam jumlah kecil untuk penggunaan setempat (Lindblad 1988). Tambang kecil milik negara di Palaran dekat Tenggarong di Kesultanan Kutai merupakan suatu contoh yang khas.

Tambang batubara modern yang pertama di Kalimatan adalah tambang “Oranje Nassau’ yang dibuka oleh Belanda di Pengaron, Kalimantan Selatan pada tahun 1849. Tambang ini lebih diarahkan untuk menujukkan haknya terhadap kekayaan mineral pulau itu dan bukan karena potensi komeresialnya (Lindblad 1988).

Dengan pertimbangan serupa Inggris mendirikan “British North Borneo Company” untuk bekerja di Sabah, kerena mereka tertarik kepada tambang batubara di Labuan. Hak-hak kolonial ini hanya dapat didirikan dengan beberapa kerepotan.

Pada tahun 1888 perusahaan batubara Belanda (Oost-Borneo Maatchappij) mendirikan sebuah tambang batubara besar di Batu Panggal di tepi Sungai Mahakam. Ada pula kegiatan pribum secara kecil-kecilan yang dilakukan di Martapura sepanjang Sungai Barito, sepanjang Mahakam Hulu dan Sungai Berau. Pada tahun 1903, dengan penanaman modal Belanda, tambang batubara terbesar di Pulau Laut mulai berproduksi dan menjelang tahun 1910 telah menghasilkan kira-kira 25 % dari semua keluaran Indonesia (Lindblad 1988).

Produksi tambang-tambang yang besar milik Belanda di ekspor, sedangkan kegiatan-kegiatan produksi yang lebih kecil diarahkan untuk pemasaran setempat. Kualitas batubara yang rendah dan tersedianya batubara dari Eropa yang lebih murah, terutama dari Inggris, akhirnya menyebabkan kemunduran pada pertambangan besar Belanda di Kalimantan. Namun penemuan ladang-ladang batubara baru akhirnya-akhirnya ini menyebabkan timbulnya perhatian baru terhadap batubara Kalimantan

Pertambangan mineral di Kalimantan dengan pola Penanaman Modal Asing di mulai dengan kontrak kerja Generasi III+, yaitu Indo Muro Kencana di Kalimantan Tengah dan Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur. Sedangkan Pertambangan Batu Bara di mulai dengan Generasi Pertama oleh Adaro dan Arutmin di Kalimantan Selatan dan di Kalimantan Timur oleh Berau Coal, Indominco Mandiri, KPC, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Tanito Harum.

Saat ini setidaknya terdapat 21 perusahaan besar pertambangan di Kalsel, 15 Perjanjian Kontrak Bagi hasil Batu Bara dan Kontrak Karya [KK] serta 154 KP, sementara 15 Perjanjian Kontrak Bagihasil Batu Bara dan KK serta 188 Karya Pertambangan di Kalimantan Tengah.

Eksploitasi kayu di Kalimantan telah berlangsung lama dan menempati kedudukan yang penting selama penjajahan Belanda. Mulai tahun 1904 sejumlah konsesi penebagan hutan telah diberikan di bagian hulu Sungai Barito dan daerah-daerah Swapraja di pantai timur, khusunya Kutai (Potter 1988).

Kayu yang di eksploitasi 80% adalah kayu Depterocarpaceae, sedangkan kayu yang berasal dari pantai timur terutama adalah kayu besi (van Braam 1914). Hamparan hutan Dipterocarpaceae yang luas di pantai timur lebih sukar untuk dieksploitasi dan berbagai upaya pada permulaan gagal, meskipun dengan penanaman modal besar (Potter 1988).

Tahun 1942 petugas-petugas penjajah Belanda menyiapkan peta hutan yang bersipat menyeluruh untk karesidenan Borneo Selatan dan Borneo Timur (meliputi Kalteng-sel-tim) yang menunjukkan bahwa 94% luas karesidenan merupakan daerah yang tertutup hutan. Angka-angka mengenai luas lahan berhutan yang diterbitkan pada tahun 1929 masih dijadikan dasar dalam pemberian ijin konsesi penebangan hutan pada tahun 1975 (Hamzah 1978; Potter 1988).

Sejak jaman penjajahan pelestarian hutan telah mendapat perhatian. Empat kawasan hutan ditetapkan sebagai cagar hidrologi di Borneo Tenggara yaitu gunung-gunung di Pulau Laut, dan tiga cagar alam meliputi Pegunungan Meratus yang membujur dari utara ke selatan (van Suchtelen 1933).

Pembalakan kayu secara massif dimulai pada tahun 1967, saat itu 77% luas hutan atau seluas 41.470.000 dinyatakan milik negara. Pada waktu itu pemerintah menghadapi masalah-masalah ekonomi yang berat sehingga membirikan konsesi kayu dengan murah kepada perusahaan-perusahaan asing yang berniat untuk mengeksploitasi hutan tropis yang luas.

Menjelang tahun 1972 luas daerah konsesi mencapai 26,2 juta hektar dan kemudian meningkat menjadi 31 juta ha pada tahun 1982 terutama di Kalteng dan Kaltim (Ave dan King).

Industri Perkebunan Besar di Kalimantan bermula di Kalimantan Barat sekitar awal tahun 1980-an, oleh PTPN, sebuah BUMN. Di Kalimantan Barat di pegang oleh PTP/PTPN VII dengan kontor direksi di Pontianak. Dari sana muncul fenomena Sanggau sebagai Primadona Sawit. Lahan yang digunakan untuk kegiatan budidaya perkebunan ini dapat dikatakan sebagai APL (Area Penggunaan Lain) yang berasal dari kawasan hutan.

Tahun 2006 di Kalimantan Tengah telah dialokasikan areal seluas 4.5 juta ha untuk Perkebunan Besar Swasta. Saat ini terdapat 104 PBS operasional dengan seluas 1,7 juta ha dan 196 PBS belum operasional seluas 2,8 juta ha.

Kalimantan Selatan berencana membangun seluas 1,1 juta ha, dimana 400 ribu ha sudah operasional dan peruntukan baru untuk perkebunan sawit seluas 700 ribu ha. Sedangkan di Kalimantan Timur dilakukan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 2,6 juta ha [2005], dimana 4,09 juta hektare yang diperuntukkan bagi 186 perusahaan, namun yang aktif 34 perusahaan. Sementara Kalimantan Barat [Juli 2006] telah memberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 1.461.648 ha kepada 79 perusahaan. Dari jumlah itu seluas 127.100 ha merupakan kawasan hutan yang dialihfungsikan / konvesi. Dengan demikian total se-Kalimantan akan di bangun perkebunan tidak kurang dari ± 10 juta hektare.

Sayangnya, pembangunan dan exploitasi sumberdaya alam, khususnya hutan untuk perkebunan dan konversi lainnya di Kalimantan tidak memperhitungkan kondisi tutupan hutan yang sudah semakin menipis dimana : Hutan primer hanya tersisa 15.65 %, Hutan sekunder 16,93 % Hutan primer lahan basah 0.26%, hutan sekunder lahan basah 11.31 % dan sisanya sebesar 55.84 % kawasan non hutan. [Sumber : Analisa Citra landsat 2003].

================