Sunday, January 28, 2007

Save Borneo Green Shield

Urgent........
Save the Borneo Green Shield ...... !!!

Berita Kalteng Pos

Senin, 29 Januari 2007

SOB Tolak Lelang Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA – Rencana Departeman Kehutanan (Dephut) RI yang akan melelang sejumlah kawasan hutan di seluruh Indonesia mendapat penolakan keras dari Save Our Borneo (SOB). Alasannya, karena tidak ada jaminan bahwa pengelolaan kawasan hutan akan menjadi lebih baik bila di serahkan kepada pemenang lelang. Selain itu, tidak ada pilihan lain kecuali moratorium atau jeda pembalakan liar di kawasan hutan alam dihentikan.

Hal ini ditegaskan Coordinator Save Our Borneo, Nordin, kepada Koran ini Sabtu (27/01) di ruang kerjanya. Menurutnya, kawasan hutan yang akan dilelang Dephut itu statusnya tidak ada pemilik dan akan ditawarkan kepada siapa saja yang ingin mengelola.

Meskipun rencana Debhut untuk melelang kawasan hutan itu jadi dilakukan, namun kawasan hutan itu tidak boleh digunakan untuk perluasan perkebunan misalnya perluasan perkebunan kelapa sawit dan sejenisnya. “Jadi, kawasan hutan itu hanya boleh digunakan untuk hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI) atau bersifat hutan lestari,” imbuh Nordin.

Kriteria kawasan hutan seperti apa ? “Secara hukum, yang namanya kawasan hutan itu tidak hanya kondisinya banyak kayunya akan tetapi seperti lahan kritis juga dinamakan kawasan hutan,” kata Nordin.

Menurut Nordin, total kawasan hutan di Kalteng sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) saat ini luasnya 10,4 juta Ha, dengan rincian untuk kawasan hutan lindung 1,7 juta Ha, hutan produksi terbatas 4 juta Ha dan hutan produksi 4,4 juta Ha. Dari luas tersebut, jumlah kerusakan kawasan hutan yang mengalami kerusakan (diforestasi) sampai dengan tahun 2006 mencapai 2,5 juta Ha.

Sehingga dengan rusaknya kawasan hutan seluas 2,5 Ha itu kata Nordin, saat ini kawasan hutan hanya tersisa 7,5 juta Ha. Selain itu, rusaknya kawasan hutan juga disebabkan karena konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Nordin mencontohkan, misalnya di Kabupaten Seruyan kawasan hutan yang dijadikan untuk konversi perkebunan kelapa sawit 460 ribu Ha. Semestinya, untuk lokasi kebun sawit itu pada areal kawasan pengembangan produksi (KPP) atau kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya.

Sepengetahuan dia, dari jumlah IPK yang dikeluarkan pemerintah, ada 36 IPK yang sudah dibekukan, karena tidak sesuai dengan peraturan menteri kehutanan.

Ditambahkan Nordin, soal rencana Debhut yang akan melakukan pelelangan kawasan hutan itu masih dalam rencana. “Soal mekanisme pelelangan, kapan dan dimana tempatnya itu saya masih belum tahu,” pungkasnya. (oki)