Thursday, December 14, 2006

“Illegal Logging Dampak Perkebunan Sawit”

Siaran Pers
Untuk Disiarkan Segera

Dari : Save Our Borneo
Kontak Person : Nordin
Jabatan : Coordinator
Alamat : Jl. Aries No. 38 Komp. Amaco P.Raya
HP/Telp : 08125060346/+62 [536]3228100
e-mail : nordin1211@yahoo.com.sg


“Illegal Logging Dampak Perkebunan Sawit”
Masyarakat Jadi Tumbal Saja


Illegal logging yang banyak terjadi di Kalimantan berhubungan dengan gencarnya pembukaan perkebunan kelapa sawit. Artinya pembukaan perkebunan kelapa sawit mempunyai andil besar atas terjadinya illegal logging.

Seperti diketahui bahwa pemberian ijin pembukaan perkebunan kelapa sawit selalau berada dalam kawasan hutan atau kawasan yang berhutan, dimana setidaknya potensi tegakan kayu komersial yang ada didalamnya berkisar antara 25-40 meter kubik per hectare.

Pembukaan perkebunan kelapa sawit dipastikan harus membabat dan memberangus semua kayu tegakan di lahan yang diperuntukan baginya, oleh karena itu, maka tidak dapat dipungkiri bahwa akan menyebabkan begitu banyak kayu komersial yang musnah sia-sia dari pembukaan kebun kelapa sawit tersebut.

Sebagai contoh, di Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah telah diberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit di kawasan berhutan sekitar 350.000 hektare, jika 1 hektare terdapat 30 meter kubik saja kayu komersial maka akan ada pembantaian [clear cutting] terhadap 10,5 juta kubik kayu komersial. At least bila setiap kubiknya dipungut US $ 16, maka Negara telah kehilangan sebesar US $168 juta atau sekitar Rp. 1,5 trilyun

Dengan kondisi dimana PBS Sawit yang tidak mempunyai ijin IPK, maka akan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk meraup keuntungan dengan memungut kayu-kayu tersebut. Ironisnya pemanfaatan kayu tersebut [yang sering disebut dengan limbah] oleh masyarakat setempat kemudian masuk dalam katagori kayu haram.

Jika melihat dari duduk persoalan sebenarnya, maka sesungguhnya pangkal soal maraknya illegal logging [dan juga kebakaran hutan dan lahan] adalah akibat pemberian ijin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan atau areal yang berhutan. Masalahnya adalah ketamakan dan keteledoran serta sipat mencari keuntungan dari pejabat pemberi ijin yang juga disinyalir turut meraup keuntungan dari kayu-kayu di areal perkebunan kelapa sawit tersebut.

Untuk memberangus illegal logging, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menghentikan pembukaan kawasan hutan dan kawasan berhutan untuk perkebunan kelapa sawit, berikan ijin dan buka saja kebun sawit di kawasan yang tandus dan tidak berhutan, maka tidak akan ada illegal logging.

Dalam hal illegal logging yang dihasilkan dan berasal dari kayu-kayu yang berasal dari pembukaan areal perkebunan kelapa sawit ini patut dicatat bahwa biang soalnya adalah pejabat yang memberikan ijin di kawasan hutan dan berhutan. Mereka inilah yang sebenarnya dalang dan pendukung illegal logging secara sistematis.

Aparat hokum harus lebih cermat dan bijak melihat persoalan illegal logging ini dengan tidak hanya mengejar pelaku dan pengumpul kelas teri saja, tetapi juga harus ditelusuri asal usul dan keterlibatan sistematis pember ijin pembabatan hutan untuk perkebunan. Illegal logging buka hanya kayu-kayu yang telah milir di sungai atau beredar di jalan-jalan, melainkan juga aktivitas pembalakan dan penebangan yang dilakukan diareal hutan dan kawasan berhutan.

# # #