Monday, November 21, 2011

PT. BCL Rampas Tanah


3 Warga Patangkep Tutui Barut Ditangkap


Palangkaraya [SOB]-Konflik antara masyarakat dengan perusahan perkebunan kelapa sawit PT. BHADRA CEMERLANG LESTARI (BCL) memuncak dengan aksi pembabatan tanaman sawit milik perusahaan oleh warga Desa Bentut Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian 3 orang warga ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Barito Timur.

Sengketa berawal pada tahun 2005, dimana PT. BCL mulai menggarap lahan untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit diatas tanah yang sebagian besar adalah lahan kelola milik masyarakat yang sudah dikelola dari dahulu secara turun temurun.

Masyarakat yang tidak terima dengan masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghancurkan kebun-kebun karet, rotan, buah-buahan milik masyarakat berusaha melakukan perebutan kembali dengan cara menduduki lahan-lahan milik mereka yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT. BCL. Pihak perusahaan kemudian berjanji akan menyelesaikan sengketa ini dengan melibatkan pihak Pemda Barito Timur.

Kemudian pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur turun kelokasi melakukan pengukuran lahan dan berjanji akan memproses masalah sengketa lahan tersebut. Dilain pihak, perusahaan tetap melakukan aktivitas di perkebuanan itu.

Pada tanggal 10 November 2008 pihak Pemda Barito Timur baru membentuk Tim Verifikasi Lahan yang berjanji akan segera menyelesaikan sengketa tersebut. Namun sampai dengan bulan Juni 2009 tidak ada penyelesaian atas sengketa lahan ini. Sedangkan Pihak perusahaan PT. BCL tetap terus beroprasi.

Warga merasa kecewa terhadap Pemda Barito Timur dan PT. BCL yang hingga sekarang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat merasa tidak mendapatkan keaadilan dan akhirnya pada pertengahan Juni 2009 melakukan aksi Pembabatan tanaman sawit milik PT. BCL.

Hari Jum’at [18/6/09] sekitar jam 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tiga orang warga yang ikut dalam aksi pembabatan tanaman sawit tersebut yakni Tiar, Yahab dan Akud oleh Polres Barito Timur. Ketiganya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Timur.

Pada [19/6/09] ratusan warga dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui melakukan demo mendatangi kantor Polres Barito Timur dan meminta agar pihak kepolisian menangkap mereka semuanya. Masyarakat menilai yang memiliki lahan dan melakukan aksi pembabatan tanaman sawit milik sawit PT. BCL tersebut tidak hanya dilakukan oleh 3 orang yang kini ditahan itu, melainkan mereka semua juga ikut dalam aksi pembabatan itu. Ratusan masyarakat yang mendatangi Polres tersebut adalah pemilik lahan yang kini dalam sengketa dengan PT. BCL. Setelah melakukan aksi demo masyarakat kembali pulang.

Pada tanggal 21 Juni 2009 beberapa orang warga dari Desa Bentut Kecamatan Patangkep Tutui datang ke kantor WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo di Palangka Raya untuk mengadu dan menceritakan kronologis masalah yang menimpa warga desa Bentut tersebut. Mereka berharap Walhi dan SOB dapat membantu penyelesaian kasus mereka.

Warga Sembuluh Keberatan Pabrik Sawit



Rabu, 30 Juni 2010 | 04:20 WIB
BANJARMASIN, KOMPAS - Tiga pekan terakhir penduduk Desa Sembuluh I dan II di Kabupaten Haruyan, Kalimantan Tengah, menyatakan keberatan adanya pabrik minyak sawit mentah PT Selonok Ladang Mas di wilayah mereka.
Warga khawatir pabrik itu akan mencemari Danau Sembuluh yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Warga mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta lembaga swadaya masyarakat pemerhati lingkungan Save Our Borneo (SOB) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.
Syahrun, tokoh warga Sembuluh I yang dihubungi dari Banjarmasin, Selasa (29/6), mengatakan, lokasi pabrik sangat dekat dengan Danau Sembuluh. ”Berdasar pengalaman di desa tetangga, perusahaan yang dekat dengan sumber air akan mencemari air,” katanya.
Selain itu, menurut Syahrun, pabrik yang tengah dibangun itu menyalahi analisis mengenai dampak lingkungan. Seharusnya, lokasi pabrik berada di dekat Sungai Kelua yang alirannya tidak masuk ke Danau Sembuluh, bukan di dekat Sungai Sungai Geronggang dan Sungai Tetawe.
Direktur Eksekutif SOB Nordin dan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Ari Rompas secara terpisah mengatakan, tanggal 18 dan 19 Juni pihaknya bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalteng dan Dinas Perkebunan Kalteng meninjau lokasi. Ternyata lokasi pabrik hanya berjarak 400 meter dari jalan negara dan 1.200 meter dari danau. ”Jarak itu bergeser sekitar 9 kilometer dari lokasi awal,” ujar Nordin.
Peletakan batu pertama pabrik dilakukan oleh Wakil Bupati Seruyan, camat, musyawarah pimpinan daerah, serta Kades Sembuluh II. Kepala BLHD Kalteng Moses Nekodemus belum memberikan keterangan karena sedang rapat. (WER)

Kasus Tambang di Kabupaten Seruyan Tanpa IPPKH

Kasus Posisi PT. Graha Surya Tambang,

KP Pertambangan Bijih Besi di Kabupaten Seruyan Tanpa IPPKH

1. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 200 Tahun 2007, tanggal 26 Juni 2007 tentang Kuasa Pertambangan Ekplorasi Bahan Galian Bijih Besi an. PT. Graha Surya Tambang seluas 9.795 Ha

2. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 189 Tahun 2009, 08 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Exploitasi Bijih Besi dan Logam Dasar an. PT. Graha Surya Tambang seluas 718 Ha lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

3. Surat Keputusan Bupati Seruyan No 190 Tahun 2009, 09 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Bijih Besi dan Logam dasar an. PT. Graha Surya Tambang, seluas 718 Ha dengan lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

4. Surat keputusan Bupati Seruyan No 191 Tahun 2009, 09 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Bahan Galian Bijih Besi dan Logam Dasar an. PT. Graha Surya Tambang, seluas 718 Ha dengan lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

Bahwa Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Amdal dan pada tanggal 8 Januari 2011 sedang di lakukan pembahasan dokumen Kerangka Acuan, hal ini tertuang di dalam Surat Undangan Komisi Penilai Amdal No. 660/528/Kom-Amdal/XII/2010, tanggal 30 Desember 2010.

Bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Rekomendasi Ijin Pinjam pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Explorasi an. PT. Graha Surya Tambang No 540/163/EK, tanggal 22 Febuari 2010 kepada Menteri Kehutanan

Bahwa Perusahan tersebut telah mengajukan Permohonan Dispensasi Pelaksanaan Export , hal tersebut tertuang di dalam Surat Direktur Utama PT. Graha Surya Tambang No. 18/PT.GST/SPT/V/2010 tanggal 3 Mei 2010

Bahwa PT. Graha Surya Tambang telah melakukan kegiatan expolitasi tambang tanpa memiliki Ijin Memasuki Kawasan Hutan/Penggunaan Kawasan serta Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan yang sesuai dengan Permenhut 43 Tahun 2008, bukti otentik nya adalah Surat Gub Kalteng No. 540/370/Tamben, tanggal 21 Mei 2010 tentang Dispensasi IP2BG kepada PT. Graha Surya Tambang dan Berita Acara Pemerikasaan Stock off name PT. Graha Surya Tambang No. 540/86.3/Distamben-IV/2010 dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Seruyan, bahwa barang yang di periksa (tergali) sebanyak 100.000 ton, dengan rincian :

a. Berada di lokasi Tambang sebanyak ± 29.500 ton

b. Berada di lokasi unit Pencucian sebanyak ± 39.500 ton

c. Berada di Pelabuhan Bumiharjo Kotawaringin Barat sebanyak ± 31.000 ton

Pemberian Dispensasi IP2BG di berikan kepada Bijih Besi yang sudah terlanjur di gali dan telah di bayarkan royality nya, sebagian bijih besi itu (28.000 telah di bayar royalty kepada negara), sisa nya 72.000 Ton, bagaimana…????

Apa dasar hukum pihak PT. Graha Surya Tambang melakukan Penggalian Bijih Besi di dalam Kawasan Hutan sehingga menghasilkan Bijih Besi sebanyak 100.000 ton

Dalam perspektif lingkungan hidup jika mengacu UU 32 Tahun 2009 bagaimana dengan dampak lingkungan dan perubahan bentang alam yang di timbulkan terhadap Bijih Besi yang telah di gali sebanyak 100.000 ton tersebut, karena PT. Graha Surya Tambang tidak memiliki Dokumen Amdal

Dalam perspektif UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan dasar hukum terbitnya Permenhut 43 Tahun 2008, PT. Graha Surya Tambang telah melakukan kegiatan Penggalian Bijih Besi sebelum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Perlu dan mendesak agar di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap PT. Graha Surya Tambang karena di samping ada cacat administrasi dalam tahapan perijinan tersebut, juga seluruh proses perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku dan mengakibatkan kerugian Negara.

Itan [MLK]

Wilmar Buang Limbah Pabrik CPO Langsung ke Sungai


[Saveourborneo], Perjalanan dengan mobil selama 8 jam lebih dari Palangkaraya menuju perkebunan kelapa sawit PT. Kerry Sawit Indonesia [subsidiary company of Wilmar] di Seruyan berhasil mendokumentasikan aktivitas pembuangan limbah pabriknya ke parit-parit dikebunnya tanpa proses pengolahan dan pemindahan ke land aplikasi. Meskipun di blok 073 nampak tertulis jelas “lokasi land aplikasi”, namun justu limbah berwarna kuning mengalir ke parit besar di tepi jalan kebun antara blok 073 dan 074.

Pengamatan SOB, pembuangan limbah tersebut dilakukan di parit-parit pada blok 074. Limbah tersebut langsung menuju saluran besar dan mengalir ke sungai Pukun. Sungai pukun sendiri bermuara langsung ke Sungai Seruyan dan masih menjadi tempat andalan banyak warga untuk mencari ikan.

Aktivitas pembuangan limbah oleh PT. KSI ini dilakukan diam-diam dan hanya apda jam tertentu, terbukti ketika sekitar jam tengah hari limbahnya mengalir deras, namun apda sore hari ketika dikontrol lagi oleh SOB, limbahnya sudah berhenti sementara.

SOB menduga pembuangan langsung tanpa proses pengolahan ini sudah berlangsung lama dan sengaja atas kebijakan perusahaan.