Monday, November 21, 2011

Kasus Tambang di Kabupaten Seruyan Tanpa IPPKH

Kasus Posisi PT. Graha Surya Tambang,

KP Pertambangan Bijih Besi di Kabupaten Seruyan Tanpa IPPKH

1. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 200 Tahun 2007, tanggal 26 Juni 2007 tentang Kuasa Pertambangan Ekplorasi Bahan Galian Bijih Besi an. PT. Graha Surya Tambang seluas 9.795 Ha

2. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 189 Tahun 2009, 08 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Exploitasi Bijih Besi dan Logam Dasar an. PT. Graha Surya Tambang seluas 718 Ha lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

3. Surat Keputusan Bupati Seruyan No 190 Tahun 2009, 09 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Bijih Besi dan Logam dasar an. PT. Graha Surya Tambang, seluas 718 Ha dengan lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

4. Surat keputusan Bupati Seruyan No 191 Tahun 2009, 09 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Bahan Galian Bijih Besi dan Logam Dasar an. PT. Graha Surya Tambang, seluas 718 Ha dengan lokasi di Desa Bukit Buluh dan Mugi Panyuhu kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

Bahwa Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Amdal dan pada tanggal 8 Januari 2011 sedang di lakukan pembahasan dokumen Kerangka Acuan, hal ini tertuang di dalam Surat Undangan Komisi Penilai Amdal No. 660/528/Kom-Amdal/XII/2010, tanggal 30 Desember 2010.

Bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Rekomendasi Ijin Pinjam pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Explorasi an. PT. Graha Surya Tambang No 540/163/EK, tanggal 22 Febuari 2010 kepada Menteri Kehutanan

Bahwa Perusahan tersebut telah mengajukan Permohonan Dispensasi Pelaksanaan Export , hal tersebut tertuang di dalam Surat Direktur Utama PT. Graha Surya Tambang No. 18/PT.GST/SPT/V/2010 tanggal 3 Mei 2010

Bahwa PT. Graha Surya Tambang telah melakukan kegiatan expolitasi tambang tanpa memiliki Ijin Memasuki Kawasan Hutan/Penggunaan Kawasan serta Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan yang sesuai dengan Permenhut 43 Tahun 2008, bukti otentik nya adalah Surat Gub Kalteng No. 540/370/Tamben, tanggal 21 Mei 2010 tentang Dispensasi IP2BG kepada PT. Graha Surya Tambang dan Berita Acara Pemerikasaan Stock off name PT. Graha Surya Tambang No. 540/86.3/Distamben-IV/2010 dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Seruyan, bahwa barang yang di periksa (tergali) sebanyak 100.000 ton, dengan rincian :

a. Berada di lokasi Tambang sebanyak ± 29.500 ton

b. Berada di lokasi unit Pencucian sebanyak ± 39.500 ton

c. Berada di Pelabuhan Bumiharjo Kotawaringin Barat sebanyak ± 31.000 ton

Pemberian Dispensasi IP2BG di berikan kepada Bijih Besi yang sudah terlanjur di gali dan telah di bayarkan royality nya, sebagian bijih besi itu (28.000 telah di bayar royalty kepada negara), sisa nya 72.000 Ton, bagaimana…????

Apa dasar hukum pihak PT. Graha Surya Tambang melakukan Penggalian Bijih Besi di dalam Kawasan Hutan sehingga menghasilkan Bijih Besi sebanyak 100.000 ton

Dalam perspektif lingkungan hidup jika mengacu UU 32 Tahun 2009 bagaimana dengan dampak lingkungan dan perubahan bentang alam yang di timbulkan terhadap Bijih Besi yang telah di gali sebanyak 100.000 ton tersebut, karena PT. Graha Surya Tambang tidak memiliki Dokumen Amdal

Dalam perspektif UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan dasar hukum terbitnya Permenhut 43 Tahun 2008, PT. Graha Surya Tambang telah melakukan kegiatan Penggalian Bijih Besi sebelum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Perlu dan mendesak agar di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap PT. Graha Surya Tambang karena di samping ada cacat administrasi dalam tahapan perijinan tersebut, juga seluruh proses perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku dan mengakibatkan kerugian Negara.

Itan [MLK]

No comments: