Saturday, January 24, 2009

LANGKAI, Si Bujang Keling Bersurat

Nomor : ----------
Lampiran : -----------
Berasal dari : LANGKAI T.N, atas nama warga korban sengketa lahan
dengan PT. Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group]
Sipat : Penting dan Mendesak
Perihal : Informasi dan Keberatan atas Tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group]
terhadap warga Desa Kanyala dan Tanah Putih,
Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kalimantan Tengah
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kepada Yth;
1. Presiden Roundtable on Sustainable Palm Oil [RSPO]
2. Sekretaris Jendral Roundtable on Sustainable Palm Oil [RSPO]
di-
Singapore


Salam hormat,

Pertama, kami menyampaikan salam semoga anda dalam keadaan baik dan dapat menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan dan selalu sukses.

Bersama ini, kami hendak menyampaikan informasi dan keberatan kami atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anggota RSPO yaitu Musim Mas Group, melalui anak perusahaannya PT. Sukajadi Sawit Mekar yang berlokasi di Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi desa-desa Kanyala, Tanah Putih dan Sebabi serta beberapa desa lainnya.

Hal yang ingin kami sampaikan adalah menyangkut tindakan PT. Sukajadi Sawit Mekar pada warga dan juga tanah-tanah di wilayah Desa Kanyala, dimana untuk memperoleh lahan di desa Kanyala perusahaan menggunakan aparat desa dengan aparat kepolisian untuk membebaskan lahan-lahan masyarakat. Aparat desa biasanya terdiri dari kepala desa (saat itu kepala desanya masih Pejabat Sementara - Pjs karena baru di mekarkan dari Desa Palangan) bersama perangkat pemerintahan desa lainya, selain itu juga tokoh-tokoh adat termasuk damang kepala adat dan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di Desa Kanyala dilibatkan untuk meredam penolakan oleh masyarakat.

PT. Sukajadi Sawit Mekar pada tahun 2007 mengajukan untuk memperoleh sertifikat RSPO sebagai salah satu cara untuk memperoleh citra bersih sebagaimana yang tertuang dalam prinsip dan criteria RSPO. Sayang, kenyataan dilapangan masih jauh dari harapan dimana masih banyak tersisa konflik dan perbuatan yang tidak layak yang dipraktekan oleh perusahaan dalam memperoleh lahan-lahan milik masyarakat termasuk kuburan juga digusur tanpa ampun, sementara pihak-pihak yang di anggap merugikan dibungkam dengan cara-cara yang tidak manusiawi bahkan diintimidasi dan dipenjarakan (kriminalisasi).

Konflik masyarakat dengan perkebunan sawit (PT. SSM ) mulai mengemuka ketika proses pembukaan perkebuanan pihak perusahaan menggunakan cara intimidasi dan penipuan tanpa sosialiasai di tingkat masyarakatnya. Banyak lahan-lahan masyarakat yang digusur tanpa proses ganti rugi bahkan sebagian ladang karet dan jelutung serta kebun rotan masyarakat musnah digusur.

Perilaku ini menyebabakan kemarahan dan penolakan dari masyarakat disekitar pembukaan areal yaitu Desa Sebabi, Tanah putih dan Kenyala.

Pada tanggal 24 April 2005 masyarakat sempat membuat portal jalan milik PT. SSM sebagai bentuk protes terhadap pembukaan perkebunan sawit di desa mereka namun tidak ditanggapi oleh perusahaan malah menurunkan kepolisian untuk membubarkan dan mengintimidasi masyarakat.

Tidak berhenti disitu pada tanggal 4 Juni 2005 masyarakat kemudian menekan pemerintah daerah dan DPRD Kotim dengan melakukan aksi di kantor DPRD yang diikuti hampir 500 orang masyarakat Kanyala menuntut dicabutnya izin perusahaan PT. SSM karena dianggap merugikan dan mencaplok tanah-tanah masyarakat.

Masyarakat saat itu diterima oleh pimpinan DPRD Kotim juga perwakilan pemerintah yaitu Kadisbun Kab. Kotim. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa memang ada sebagian tanah-tanah masyarakat yang digarap oleh perusahaan karena bukti-bukti yang kuat yang di bawah oleh masyarakat tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh perusahaan.

Hasil pertemuan tersebut memutuskan perusahaan harus menghentikan operasinya sebelum semua persoalan selesai, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan tersebut, akibatnya masyarakat mengadukan persoalan ini dengan mendatangi DPRD Kalteng dan diterima oleh Komisi B DPRD Kalteng yang dihadiri oleh RYM Subandi, HM Asera, Ir Borak Milton dan Ir Artaban.

Semua upaya yang dilakukan oleh masyarakat tidak pernah membuahkan hasil dan tidak pernah di selesaikan sampai saat ini, sehingga mengakibatkan konflik masih terus saja berlanjut hingga saat ini.

Kasus yang mengemuka adalah kasus pencaplokan tanah milik leluhur Langkai TN yang sempat di penjara karena mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dikelola secara turun temurun oleh keluarganya sejak tahun 1943.

Bukan hanya masyarakat Kanyala yang menderita atas pencaplokan tanah-tanah oleh PT. SSM bahkan di desa Tanah Putih, kuburan masyarakat digusur oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan ahli waris. Selain pengusuran kuburan banyak tanah-tanah masyarakat yang di gusur walaupun sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa bahkan segel adat sejak jaman kolonial Belanda.

Kejadian terakhir pada tanggal 29 November 2008 warga desa Tanah Putih Dusun Bukit Limas melakukan pemblokiran di lahan sebagai bentuk protes atas pengusuran lahan milik mereka oleh PT. SSM. Mereka membangun perkemahan di lokasi yang dianggap menjadi konflik, namun aksi masyarakat bukannya di selesaikan dengan persuasif malah dilakukan tindakan reperesif oleh aparat kepolisian dengan membubarkan dan membawa barang-barang beruapa tenda adan alat masak milik warga.

Sumber konflik yang terjadi sesunguhnya di mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SSM sejak pertama masuk di wilayah Kanyala dan sekitarnya, sementara cara penyelesaian konflik dengan masyarakat selau menggunakan aparat kepolisian untuk intimidasi tanpa meneyelesaikanya langsung dengan masyarakat.

Berikut adal beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan:
  1. PT. SSM ketika masuk diwilayah desa Kanyala dan sekitarnya tidak melakukan sosialisasi tentang rencana pembukaan perkebunan sawit. Kalau ada itu hanya dilakukan kepada segelintir orang yaitu ke pihak aparat pemerintah desa.
  2. Dalam menangani konflik selalu menggunakan aparat kepolisian dan pemerintah desa tanpa berusaha untuk menyelesaikan langsung dengan masyarakat.
  3. PT. SSM melakukan penggusuran tanah-tanah milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak, sedangkan masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan ditipu bahkan dipaksa untuk menyerahkan lahan sebagaimana yang terjadi terhadap Langkai TN.
  4. PT. SSM melakukan penggusuran terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki surat keterangan tanah milik masyarakat antara lain:
  • Langkai TN (surat keterangan bukti hak menurut hukum adat tahun 1997 seluas ± 150 Ha di desa Kanyala yang ditandatangi oleh kepala Desa Palangan, Kepala Dusun Luwuk Rengas dan Damang kepala adat dan saksi sebatas) lahan tersebut garap oleh PT. Suka jadi Sawit Mekar
  • Jantan Bin Leger (surat tanah yang berlokasi di Desa Tanah Putih, Sungai Rasak Dukuh Sati) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit
  • Leger Judi (surat pernyataan pengakuan tanah tahun 2003 seluas 400.000 meter persegi di wilayah dukuh Sati Desa Tanah Putih yang disahkan oleh Kepala Desa Tanah Putih dan Kepala Dukuh Sati dan saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Siker Judi (surat Pernyataan Pengakuan Tanah di wilayah sungai Seranau Dukuh Sati Desa Tanah Putih pada tahun 2003 seluas 400.000 meter persegi yang disahkan oleh Kepala Desa Tanah Putih dan Kepala Dukuh Sati beserta saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Menggo Nuhan (surat Keterangan Hak Atas Tanah Ulayat Hukum Adat, wilayah Tanah Putih tahun 2006 seluas 119.072 meter persegi (11,90 ha) yang di tandatanagi oleh Sekertaris Desa Tanah Putih, Keapla Desa Tanah Putih dan Damang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi dan saksi sebatas) yang digarap oleh PT. Maju Aneka Sawit.
  • Akir Bin Saun (surat pernyataan tanah seluas 65.550 meter persegi tahun 2006 yang di tandatangai oleh ketua RT 02 Desa Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih beserta saksi sebatas) yang di garap oleh PT. Maju Aneka Sawit
  • Akir Bin Saun (surat Pernyataan Tanah seluas 9.450 meter persegi tahun 2006 yang di tandatangai oleh Ketua RT 02 Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih) yang di garap oleh PT. Maju Aneka Sawit
5. Penggusuran 2 buah kuburan masyarakat, keluarga Apin di Desa Tanah Putih oleh PT. Maju Aneka Sawit –juga Group Musim Mas- (lokasi berdasarkan GPS berada pada titik Kordinat S 02º 31’07 E 112º 35’30).

6. Mempidanakan masyarakat (Saudara Langkai TN dan Jon Senturi) dengan aduan yang mengada-ada, yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Selain bermasalah dengan warga dimana PT. SSM menggarap tanah-tanah warga secara sepihak, pengrusakan kuburan dan penghancuran kebun milik masyarakat, PT. SSM juga terbukti telah menggarap lahan areal proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Kanyala.

Seperti juga sudah mengemuka di beberapa media massa, berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dimana BPK melakukan uji dokumn terhadap program GNRHL diperoleh kesimpulan bahwa proyek seluas 840 ha yang dilakukan di Desa Kanyala Kacamatan Kota Besi [sekarang Kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada sejumlah 704,08 telah dibabat untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Kronologis kejadian tersebut secara umum dimuat dalam laporan BPK seperti berikut :

  1. Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 27 Pebruari 2004 telah menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. SSM dengan surat No. 525.26/54/II/Ekbang/2004 untuk melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas + 18.000 Ha di Kecamatan Kota Besi, dengan ketentuan antara lain areal tersebut terletak pada kawasan Penggunaan dan Pemanfaatan Lainnya (KPPL);
  2. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 12 Maret 2004 telah menerbitkan Izin Lokasi kepada PT. SSM dengan surat No. 193.460.42 untuk keperluan pembangunan perkebunan Kelapa Sawit seluas +16.300 Ha di Desa Sebabi, Kenyala dan Tanah Putih Kecamatan Kota Besi;
  3. Bupati Kotawaringin Timur dengan surat No. 525.26/38/I/Ekbang/2005 telah memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. SSM untuk melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas + 12.386,27 Ha di Desa Sebabi, Kenyala dan Tanah Putih Kecamatan Kota Besi;
  4. Menurut Laporan Tim Pemeriksa Kegiatan Reboisasi Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur bulan April 2006 tentang kelayakan kegiatan Pemeliharaan Tanaman Tahun kedua di lokasi eks areal HPH PT. Mentaya Kalang bahwa dilokasi penanaman tersebut telah terjadi aktifitas penebangan oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
  5. 5. Atas masalah tersebut Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur dengan surat No.522/4/1118/4.06/V/2006 tanggal 8 Mei 2006 memohon Bupati Kotawaringin Timur agar menghentikan kegiatan tersebut guna menyelamatkan dan mengamankan kawasan hutan dan hasil-hasil kegiatan reboisasi GNRHL.
  6. Kemudian Bupati Kotawaringin Timur menanggapi dengan surat No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, tanggal 24 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. SSM bahwa PT. SSM diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Namun PT SSM tidak menanggapi surat Bupati tersebut;
  7. Hasil pengecekan di lapangan oleh Tim Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur yang dituangkan dalam Berita Acara bahwa areal reboisasi GNRHL dan areal/lokasi perkebunan PT. SSM tumpang tindih seluas lebih kurang 704,08 Ha. Atas masalah tersebut Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotawaringin Timur menjelaskan bahwa areal seluas 704,08 Ha tersebut
Menurut BPK Republik Indonesia, masalah ini mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.922.956.000,00 [tiga milyar Sembilan ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah] atas biaya yang dikeluarkan untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Produksi dan tidak tercapainya tujuan Rehabilitasi Hutan Produksi untuk meningkatkan kualitas lingkungan dalam kawasan hutan, yang diduga terjadi karena adanya unsur perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur dalam menetapkan ijin usaha perkebunan telah melampaui kewenangannya.

Atas permasalahan tersebut, pihak Dishut Kab. Kotawaringin Timur menyatakan bahwa dalam proses pemberian Ijin Prinsip, Ijin Lokasi dan IUP PT Sukajadi Sawit Mekar, belum diadakan pengukuran lokasi definitif, walaupun proses pemberian perijinan tersebut telah dibentuk Tim Gabungan oleh Bupati yang beranggotakan dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bupati Kotim telah berusaha dengan diterbitkannya Surat Nomor 522.4/626/Ekbang/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 untuk menghentikan sementara pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. SSM pada lokasi reboisasi DAK-DR sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Sesuai pemeriksaan terakhir oleh Tim yang ditugaskan oleh Bupati No. 090/815/BU tanggal 4 September 2006, di antaranya seluas 704,08 ha sudah berubah menjadi tanaman kelapa sawit.

Dengan demikian, sebagai salah satu korban, dan atas nama korban-koran kebiadaban perilaku PT. Sukajadi Sawit Mekar yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di Desa Kanyala, dimana juga menjadi bagian dari anggota RSPO yang anda pimpin, maka kami menuntut agar RSPO mengambil tindakan tegas kepada anggota-anggotanya yang tidak melakukan praktik-praktik yang baik dalam megembangkan usaha perkebunan kelapa sawit dan kami meminta agar segala proses sertifikasi ataupun permudahan bagi PT. SSM-Musim Mas Group agar dihentikan.

Kami juga menuntut agar anda mendesak Musimas Group segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dengan memperhatikan kepentingan sumber kehidupan dan alat produksi warga berupa tanah dan kebunnya.

Kami juga meminta agar lembaga-lembaga formal, seperti Kepolisian, KOMNAS HAM, NGO Lokal, nasional dan Internasional berperan aktif untuk mendesak Musim Mas Group – PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk sesegeranya menyelesaikan sengketa dan persoalan dengan seluruh warga yang ada didalam dan sekitar konsesinya.

Demikian surat ini disampaikan, untuk menjadi perhatian pada kesempatan pertama.

Kanyala-Kalimantan Tengah, 22 Januari 2009

Atas nama warga korban PT. SSM,




[ LANGKAI TN.]

Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. KOMNAS HAM Republik Indonesia di Jakarta
5. Yth. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
6. Yth. Ketua DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya
7. Yth. WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta
8. Yth. SAWIT WATCH INDONESIA di Bogor
9. Yth. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION di Belanda
10. Yth. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit
11. Yth. Kantor Pusat MUSIM MAS GROUP di Medan
12. Yth. WALHI Kalimantan Tengah di Palangkaraya
13. Yth. Save Our Borneo di Palangkaraya
14. Yth. Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal dan Nasional
15. Yth. Warga masyarakat korban lainnya di tempat masing-masing
16. Pertinggal

1 comment:

Anonymous said...

Improbably. It seems impossible.