“Ijin Sawit di Kawasan Hutan adalah Bom Waktu”
________________________________________
Komitmen yang disampaikan petinggi pemerintahan daerah Kalimantan Tengah Gubernur Asmawi Agani untuk membangun dan memberikan ijin perkebunan sawit di luar kawasan hutan ternyata hanya isapan jempol belaka. Bukti inkonsistensi komitmen ini nyata terlihat dari dikeluarkannya surat no 525.26/830/EK persetujuan prinsip perubahan status kawasan dimana Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah menyetujui perubahan fungsi kawasan dari Hutan Produksi [HP] menjadi Kawasan Pengembangan Produksi [KPP] untuk pembukaan kebun kelapa sawit oleh PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT], PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang [KUCC] dan PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST].
Yang lebih miris, ternyata kawasan yang diberikan ijin tersebut, menurut Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah V - Banjar Baru [Wardoyo, NIP. 080026802] melalui suratnya No. S.623/VII-BPKH/V-3/2004 tanggal 21 Juli 2004 Perihal Tumpang Tindih Penggunaan Kawasan TNTP dengan Perkebunan telah terjadi tumpang tindih antara lahan yang diberikan untuk perkebunan sawit PT. KUCC, PT. BEST dan PT. GIAT dengan kawasan hutan lindung TNTP.
Dengan demikian maka dipastikan terjadi upaya alih fungsi hutan yang melangar UU Kehutanan No. 41/99 dan Perda RTRWP Kalteng No. 8/2003 yang melarang pemberian ijin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, baik hutan produksi apalagi hutan lindung.
Upaya alih fungsi ini disinyalir sangat kental dengan nuasa korupsi melalui praktik jual-beli ijin perkebunan secara tidak sah [pungutan bawah tangan] oleh pejabat-pejabat daerah. Untuk hal tersebut, maka sepantasnya Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah untuk MENCABUT Surat No 525.26/830/EK tentang persetujuan prinsip pembukaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan bagi PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT], PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang [KUCC] dan PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST].
“Pemberian Ijin perkebunan sawit di kawasan hutan, apabila tidak segera dicabut akan menjadi bom waktu bagi lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat”
________________________________________
Komitmen yang disampaikan petinggi pemerintahan daerah Kalimantan Tengah Gubernur Asmawi Agani untuk membangun dan memberikan ijin perkebunan sawit di luar kawasan hutan ternyata hanya isapan jempol belaka. Bukti inkonsistensi komitmen ini nyata terlihat dari dikeluarkannya surat no 525.26/830/EK persetujuan prinsip perubahan status kawasan dimana Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah menyetujui perubahan fungsi kawasan dari Hutan Produksi [HP] menjadi Kawasan Pengembangan Produksi [KPP] untuk pembukaan kebun kelapa sawit oleh PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT], PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang [KUCC] dan PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST].
Yang lebih miris, ternyata kawasan yang diberikan ijin tersebut, menurut Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah V - Banjar Baru [Wardoyo, NIP. 080026802] melalui suratnya No. S.623/VII-BPKH/V-3/2004 tanggal 21 Juli 2004 Perihal Tumpang Tindih Penggunaan Kawasan TNTP dengan Perkebunan telah terjadi tumpang tindih antara lahan yang diberikan untuk perkebunan sawit PT. KUCC, PT. BEST dan PT. GIAT dengan kawasan hutan lindung TNTP.
Dengan demikian maka dipastikan terjadi upaya alih fungsi hutan yang melangar UU Kehutanan No. 41/99 dan Perda RTRWP Kalteng No. 8/2003 yang melarang pemberian ijin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, baik hutan produksi apalagi hutan lindung.
Upaya alih fungsi ini disinyalir sangat kental dengan nuasa korupsi melalui praktik jual-beli ijin perkebunan secara tidak sah [pungutan bawah tangan] oleh pejabat-pejabat daerah. Untuk hal tersebut, maka sepantasnya Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah untuk MENCABUT Surat No 525.26/830/EK tentang persetujuan prinsip pembukaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan bagi PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT], PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang [KUCC] dan PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST].
“Pemberian Ijin perkebunan sawit di kawasan hutan, apabila tidak segera dicabut akan menjadi bom waktu bagi lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat”
No comments:
Post a Comment