Friday, July 15, 2011

Mengenang Kriminalisasi Wardian


Saat ini dimuat Wardian sudah bebas setelah menjalani hukuman selama 6 bulan sejak tgl 25 Nopember 2010 sdh 24 Mei 2011.

========


Kriminalisasi Wardian

Petani Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah

Oleh Kepolisian Resort Seruyan

Atas konflik lahan dengan PT. Salonok Ladang Mas.

Identitas

Nama : Wardian

Jenis kelamin : Laki-laki

Umur : 55 tahun

Pekerjaan : Tani

Agama : Islam

Kebangsaan : Indonesia

Alamat : Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,

Kalimantan Tengah

Kronologis

1. Penangkapan dan Penahanan Wardian, oleh Polsek Danau Sembuluh pada tanggal 25 November 2010 merupakan rentetan dari konflik tanah antara Pak Wardian dengan PT. Selonok Ladang Mas (PT. SLM) sejak Tahun 2005.

2. PT. SLM merampas tanah pak wardian seluas kurang lebih 11 ha, yang terletak di desa Sembuluh, yang terletak di dua lokasi, satu lokasi seluas 3,39 ha, tanah itu merupakan warisan Wardian dari leluhurnya. Selebihya sekitar 8 ha dibeli Wardian dari Ayib Hasan sekitar tahun 2003. Ayib Hasan mewarisi tanah tersebut dari Orang taunya dan memiliki Surat Keterangan dari Kepala Desa tahun 1975. (foto copy surat keterangan dan kwitansi terlampir). Saat ini tanah tersebut dijadikan Blok 13 dan 14 PT. SLM

3. Perampasan lahan tersebut dilakukan PT. SLM dengan menanami tanah Wardian dengan tanaman kelapa sawit sejak sekitar tahun 2005 tanpa sepengetahuan Pak Wardian. Hingga saat ini masi ada pohon durian milik pak wardian tumbuh di atas tanah konflik tersebut, yang besar pohonnya saja sudah sebesar droom; (foto terlampir)

4. Sejak tahun 2005 itu Wardian selalu melakukan upaya-upaya agar tanahnya di kembalikan. Upaya-uapya selama ini memang masih hanya lisan, diantaranya dengan menemui General Menegar PT. SLM. Telah 5 kali GM PT. SLM berganti, Wardian mempertanyakan penyelesaian tanahnya kepada ke lima orang GM ini, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian oleh PT. SLM

5. Pada Tanggal 30 Maret 2010 Wardian memotong Buah Sawit yang tumbuh di tanah miliknya yang dirampas PT. SLM dengan cara menanaminya dengan tanaman Kelapa Sawit, Pemotongan buah ini dilakukan Pak Wardian agar PT. SLM serius menyelesaikan konflik tanah yang telah berlarut-larut hingga 5 tahun.

6. Sebelum melakukan pemotongan Buah tersebut Pak Wardian telah memberikan Surat kepada pimpinan PT. Selonok, tertanggal 11 Maret, yang ditembuskan kepada PJ Kepala Desa Sembuluh I, Camat Danau Sembuluh, Kapolsek Danau Sembuluh, Danramil Danau Sembuluh. Dalam Surat tersebut Pak Wardian mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian lahan konvensasi miliknya. Dan mengatakan jika tidak ada penyelesaian mak dianya akan melakukan pemanenan di lahan tersebut. (terlampir surat)

7. Pada hari pemotongan itu beberapa orang pekerja PT. SLM datang ke tanah konflik, diantaranya Asisten Sukaji, Mandor Badrin, Mandor Yusuf dan Mandor Yatmo. (ada foto) Kepada mereka Wardian mengatakan, bahwa Wardian memotong buah sawit agar perusahaan tanggap terhadap konflik tanah;

8. Setelah memotong sawit di tanah konflik Wardian pulang ke Rumah.

9. Besoknya tanggal 31 Maret 2010 Wardian ke Sampit karena anaknya sakit. Saat di sampit Wardian menerima telepon dari polisi yang menyuruh Wardian pulang terkait Buah yang dipotong di tanah konflik. Wardian mengatakan agar polisi tersebut menunggunya di pondok. Hari itu juga Wardian pulang

10. Setelah samapi di rumah Wardian didatangi 4 orang Polisi. Secara lisan polisi ini menayakan Wardian. “Gimana Pak Wardian Buah ini diamanakan, karena perusahaan tidak bisa memanenya juga bapak”. Sebelumnya telah ada kesepakatan diantara Wardian dan Perusahaan bahwa buah di tanah itu tidak dapat dipanen. Wardian mengatakan “boleh, saya memotongnya sekedar supaya perusahaan itu tanggap dengan persoalans aya”

- Keempat polisi yang datang ke pondok Wardian adalah :

1. Brigpol Efendi Hari Setyawan (HP: 081251470666)

2. Briptu Henra Riswinda (085751351818

3. Bripda Marlian Noor (085226634700)

4. Bribda Taufiq Sukma (085751478499)

- Pada jam 9.30 malam jumat tanggal 1 buah itu dicuri oleh kepala kebon PT. SLM, yaitu pak Bambang dengan polisi yang 4 (yang saya catat namanya itu)

- Pada saat diangkat pak Wardian menanyakan “pak siapa yang memerintahkan? Bambabang menjawab perintah atasan dan kapolres” Kemudian Pak wardian mencatat perkataan dengan pak Bambang (ada catatan)

- Sepengetahuan pak Wardian Buah itu dibawa ke PT. SLM

11. Malam Jumat tanggal 1 April sekitar jam 09.30, (sekitar 42 jam setelah dipotong) buah yang diletakkan begitu saja di jalan, diangkat oleh Jonder No. FT 0605 yang diketahui milik perusahaan. Dikawal oleh mobil Estrada, No Polisi KH 8174 KH, di dalamnya turut serta Kepala Kebon Bambang.

12. Pada saat buah tersebut diangkat, Wardian bertanya kepada Bambang, “pak siapa yang memerintahkan?” Bambang menjawab “Perintah atasan dan Kapores.

13. Pada tanggal 15 Mei 2010, Wardian memngirikan surat kepada pimpinan PT. Selonok Ladang Mas, yang isinya menolak hasil mediasi yang diadakan antara PT. SLM dengan Evig Santoso (Anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang juga merupakan anak menantu Wardian) yang di Mediasi oleh Saduarjo, yang dialakukan di PT. SLM pada tanggal 1 Mei 2010. Dalam surat tersebut kembali Wardian menawarkan beberapa carai penyelesaian konflik tanahnya dengan PT. SLM; (terlampir surat dan tanda terima surat)

14. Atas upaya-upaya ini, bukan penyelesaian konflik yang diperolah Wardian, malah sekitar bulan Juli 2010, Wardian dipanggil Polsek Danau Sembuluh untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak pidana pencurian, Sesuai Surat panggilan No. Pol: SP/21/VII/2010/ Reskrim, tertanggal 10 Juli 2010. (surat panggilan terlampir)

15. Sekitar 2 bulan kemudian (setelah panggilan pertama), pada tanggal 16 Septembar Wardian dipanggil kembali sebagai saksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, untuk menghadap Kapolsek Danau Sembuluh Tanggal 20 September 2010; (Surat Panggilan dan BAP terlampir. Wardian tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

16. Dari hasil pemeriksaan bahwa kasus pencurian tersebut tidak jadi diteruskan karena lahan yang dimaksud masih bersetatus sengketa sehingga lahan tersebut menjadi status quo, terjadi kesepakatan disitu antara perusahaan dan pak wardian, tidak boleh melakukan aktifitas dilahan. Artinya dalam kasus ini semua persoalan terkait pencurian sawit telah dianggap selesai. *(surat kesepakatan ada di pak wardian)*

17. Pada tanggal 10 November 2010, Wardian membuat pagar dan pondok di tanah sengketa tersebut. Namun Sebelum melakukan pemagaran, terlebih dulu Wardian meminta ijin ke pimpinan PT. SLM, ke Polsek Danau Sembuluh dan disetujui oleh pihak PT. SLM dengan diwakili oleh manajer lapangan yaitu Bambang. Waktu itu Bambang mengatakan kepada Mandor Yatmo “Pak mandor, kamu bilang sama karyawan supaya pondok Pak Wardian ini jangan sampai di rusak, sekalipun sudah diselesaikan nanti, harus pak Wardian yang membongkarnya”

18. Tanggal 19 Novembeer 2010, pagar dan pondok yang didirikan Wardian dirobohkan orang lain, tanpa seijin Wardian.

19. Wardian menduga yang merobohkan Pagar dan pondok tersebut adalah para pekerja PT. Selonok Ladang Mas dilator belakangin oleh konflik tanah.

20. Maka Pada hari itu juga (tanggal 19 November 2010) Wardian datang kekantor PT. SLM untuk minta penjelasan kepada pimpinan perusahaan, siapa dan kenapa pondok dan pagar miliknya dirusak .

21. Sebelum sampai kantor PT. SLM , Wardian bertemu dengan Kepala Keamanan PT. SLM yang bernama Kholil, yang ketika Wardian tiba sedang duduk di depan kantor PT. SLM. Dengan menunjukkan sikap yang tidak ramah terhadap Wardian, Kholil bertanya” Kenapa kamu datang ke sini” Kemudian Wardian bertanya “Pak Siapa yang merusak pondok saya tadi”. Kholil menjawab “Saya, apa maunya kamu? Saya ini mantan polisi” Kata kepala kemaamanan tersebut sambil mengusir pak wardian supaya pergi dari PT. SLM.

22. Merasa di perlakuakn tidak hormat, Wardian emosi, kemudian dipegangnya dagu si Kholil diantara ibu jari dan jari telunjuk lalu diangkatnya dagu si Kholil ke atas. Melihat Wardian emosi, Yono anaknya yang bersama Wardian saat itu melerai. Setelah dilerai maka terjadi adu mulut antara Wardian dengan Kholil.

23. Kemudian datang Humas PT. Selonok dan 2 orang brimob, mereka membawa Wardian dan Kholil ke kantor PT. SLM, di kantor tersebjut mereka didamaikan oleh Kepala Kebon Bambang, merekapun salam-salaman. Akan tetapi Kholil tidak mau menyalam Wardian.

24. Pada tanggal 22 November 2010, melalui No. Pol. SP/54/XI/2010/Reskrim, Polsek Danau Sembuluh memanggil Wardian, untuk menghadap Kapolsek Danau Sembuluh di Kantor Pos Polisi di Muarai Bangkal pada tanggal 25 untuk didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara tidak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, (surat panggilan terlampir)

25. Tanggal 24 November 2010, Wardian melaporkan tindakan pengerusakan pagar dan pondoknya, ke Polsek Danau Sembulun di Pos Polisi di Muara Bangkal. (Polsek Danau Sembuluh tidak memberikan STPL maupun BAP atas laporan ini)

26. Tanggal 25 dengan itiket baik Wardian menghadiri panggilan Kapolsek Danau Sembulu di Pos Polisi di Muara Bangkal seperti yang diminta Kapolsek Danau Sembuluh dalam surat panggilan No. Pol. SP/54/XI/2010/Reskrim,

27. Sesampainya di Pos Polisi Bangkal Wardian tidak diperiksa sesuai surat panggilan akan tetapi dibawa ke Kuala Pembuang, (sekitar 5 jam perjalanan dengan mobil dari Muara Bangkal) dan ditahan di Polres Seruyan dengan sangkaan melakukan perbuatan sesuai pasal 362 jo 363; Surat penangkapan dan penahanan diberikan polisi kepada Wardian dan kepada keluarga setelah Waridian di Tahan.

28. Polsek Danau Sembuluh Menahan Wardian sejak tanggal 25 November 2010, dengan menitipkannya di tahanan Polres Seruyan

29. Tanggal 3 Desember 2010, penahanan Waridian beralih dari Penyidik ke Jaksa. Wardian ditahan di Sampit oleh Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang. (terlampir surat penahanan jaksa)

30. Tanggal 6 Desember, Wardian menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Sampit hingga tanggal 4 Januari 2011;

31. Hari Senin tanggal 13 Desember 2010, Wardian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Waringin Timur di Sampit, tanpa Surat Pemberitahuan Sidang baik kepada Wardian, keluarganya maupun kepada kuasanya, oleh keren itu Wardian meminta sidang ditunda.

32. PN Sampit juga tidak memberikan Surat Pemberitahuan Penahanan. Ketika PH meminta ke PN Sampit tanggal 14 Desember, Sekretaris Panitra PN Sampit mengatakan telah diberikan ke LP Sampit. Ketika diminta ke LP Sampit, merka mengatakan belum diterima dari PN. Surat itu diberikan tanggal 15 Desember 2010 oleh LP Sampit, yang menurut informasi pihak LP baru diberikan PN sampit ketika diminta.

33. Tanggal 16 Desember 2010, Kejaksaan Negeri Seruyan memberikan berkas perkara***

Catatan: Kronologis versi pak wardian

Beberapa penanganan hukum yang janggal dalam kasus Wardian:

1. Ada perbedaan tanda tangan Wardian dalam BAP yang diberikan Polsek Seruyan (halaman 1 dan 2 beda dengan hal 3). Sehingga diduga ada pemalalsuan tanda tangan dalam BAP. Dugaan ini diperkuat oleh point 17 yang kacau;

2. Dakwaan Jakas tidak berdasarkan BAP penyidik, terkesan di terjemankan dan dianalisis sendiri oleh jaksa, padahal Jaksa tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Misalnya Keterangan Wardian dalam BAP Polisi, yang menyatakan bahwa tanah tempat dia memotong kelapa sawit adalah tanah sengketa, tidak dimasukkan sama sekali dalam dakwan oleh Jaksa;

3. Para penegak hukum tidak memberikan hak-hak wardian, dari sejak penyidikan hingga pemeriksaan di muka pengadilan.

3 comments:

PANGKY said...

Show me your house and i will see it. Apakah ini adalah real pergerakan tanpa mengharapkan imbalan balik dari perusahaan yang dituju? Masyarakat korban kemunafikan.

PANGKY said...

Ingin yang lebih baik? lihatlah contoh propinsi/pulau lain yang mau membuka diri untuk lebih baik. Jangan munafik Pak dan jangan terlalu banyak komentar yang merugikan. Warga yang benar wajib kita bela

Unknown said...

Berkunjung ke Blog Bang Nordin...Saya ikut bantu share di blog ya bang...karena saya pernah bertemu langsung dengan Beliau (Wardian). dan saya turut prihatin akan hal ini..