Friday, July 15, 2011

“Lahan Kalteng Dikuasai Sawit”

“Lahan Kalteng Dikuasai Sawit”

Tegakan Hukum, untuk Hindari Penyanderaan Modal


Palangkaraya [16/10/10]. Total luas ijin perkebunan besar swasta di Kalimantan Tengah saat ini tidak mencerminkan keadilan distribusi asset alam dan keadilan distribusi alat produksi berupa tanah untuk warga negara.

Sebanyak 4.65 juta ha kawasan Kalteng sudah diberikan ijin untuk PBS yang 95%nya adalah kelapa sawit dan dimiliki oleh segelintir konglomerat saja. Dari 4.65 juta tersebut 2.074 juta ha sudah operasional dan bahkan panen buah. Sisanya seluas 2.574 juta ha belum operasional namun sudah dinyatakan sebagai milik 205 pengusaha kelapa sawit.

Sayangnya dari keseluruhan kawasan yang diberikan untuk perkenunan tersebut, bila berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan [TGHK] sebanyak 3.926 juta ha merupakan kawasan hutan. Bila berdasarkan RTRWP 2003, seluas 1.710 juta ha berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung [HL], Hutan Produksi [HP], Hutan Produksi Terbatas [HPT ataupun Hutan Produksi yang dapat di Konversi].

Berdasarkan TGHK, kawasan hutan yang sudah dirambah untuk perkebunan kelapa sawit [aktif] mencapai 1.664 juta ha, sementara jika berdasar RTRWP 2003 seluas kurang lebih 365 ribu ha.

Ironisnya, pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan sampai dengan tahun 2010 ini, dimana pemberian pelepasan ini mengacu pada TGHK hanya mencapai 553 ribu ha, artinya sekitar 1.1 juta ha berkerja tanpa ijin pelepasan kawasan hutan.

Save Our Borneo sangat meyayangkan sikap pemerintah yang menutup mata pada aktivitas penjarahan terstruktur atas kawasan-kawasan hutan di Kalimantan Tengah ini. Dapat dikatakan pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya tindak kejahatan kehutanan.

SOB meminta agar kejatahatan-kejatahan kehutanan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit segera diambil langkah hokum tanpa kompromi, jika tidak maka sama saja pemerintah dan aparat hokum adalah bagian dari pelanggar.

Penyelesaian-penyelesaian masalah perambahan kawasan hutan oleh company-company raksasa ini harus dimulai dengan langkah penegakan hokum yang tegas dan serius. Indonesia dan hokum di Indonesia tidak boleh disandera oleh modal dari perusahaan-perusahaan jika tidak ingin menjadi negara yang punya martabat.

###

No comments: