Friday, July 15, 2011

“HGU PT. Salonok Ladang Mas Bermasalah”


“HGU PT. Salonok Ladang Mas Bermasalah”

Dikeluarkan BPN Ketika IPKH Sudah Kadaluarsa

Palangkaraya [SOB]. Surat Keputusan Hak Guna Usaha [HGU] PT. Salonok Ladang Mas [SLM] seluas 14.188,6 ha yang dikeluarkan oleh BPN dengan surat BPN Nomor 63/HGU/BPN/2000 tanggal 12 Desember 2000 dan Sertifikat HGU tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan BPN Kotawaringin Timur di Sampit diduga kuat bermasalah.

Sesuai dengan ketentuan, dasar penerbitan SK HGU dan Sertifikat HGU adalah adanya Ijin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] dari Kementerian Kehutanan, tanpa adanya atau tanpa ijin yang sah ini, maka seharusnya HGU tidak bisa diterbitkan atau cacat hokum.

Persoalannya, IPKH yang dimiliki oleh PT. SLM yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan [ketika itu] tertanggal 26 Juli 1999 dengan nomor 580/Kpts-II/99 jelas-jelas termuat dalam klausal “kesembilan”, berbunyi :”…Apabila PT. Salonok Ladang Mas tidak memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum PERTAMA dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 [satu] tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini BATAL dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen kehutanan dan Perkebunan..”

Dengan melihat klausal tersebut dan membandingkannya dengan tanggal perolehan HGU, maka seharusnya paling lambat HGU harus sudah terbit tanggal 26 Juli 2000, tetapi kenyataannya SK HGU terbit tanggal 12 Desember 2000 dan Sertifikat HGU terbit tanggal 27 Februari 2003, yang artinya IPKH setidaknya telah kadaluarsa selama 4,5 bulan. Artinya juga bahwa selama 4,5 bulan itu IPKH sudah batal dengan sendirinya.

Yang kedua, :”…Apabila PT. Salonok Ladang Mas tidak memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum PERTAMA …..” artinya menjadikannya kebun sawit dalam amsa 1 tahun tersebut maka IPKH batal, faktanya dari dokumen SLM sendiri diketahui bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit baru dimulai tahun 2004. Anehnya PT. SLM masih bisa melenggang menggarap kawasan hutan yang telah batal ijin pelepasannya.

Save Our Borneo meminta kepada BLH Kalimantan Tengah untuk berpikir ulang dan menahan diri dalam legalisasi AMDAL perusahaan yang disinyalir bermasalah dalam aspek legalnya ini. Juga harus diperhatikan betul keberatan warga, sekalipun ada beberapa oknum lembaga adat yang diikutsertakan PT. SLM dalam memperkeruh situasi, yang sebenarnya oknum tersebut tidak mengerti persoalan sebenarnya.

Melihat kondisi yang terjadi sepantasnya Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sewajarnya melakukan penelisikan dan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik Mafioso perijinan pembukaan lahan untuk perkebunan kelepa sawit dan tambang di Kalimantan Tengah. Sudah tipis harapan untuk tegaknya keadilan jika mengharap institusi penegak hokum lainnya, apalagi pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah bagian dari perijinan tersebut.

Investigasi mendalam terhadap perijinan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan tambang di Kalteng tersebut penting dilakukan untuk mengungkap kejahatan kehutanan dan korupsi serta pelanggaran perundangan lainnya, mengingat sudah bukan rahasia umum lagi bahwa perijinan yang diberikan banyak bermasalah dan tidak sesuai peruntukannya.

Masalah yang mengemuka dari praktek Mafioso ini adalah pemberian ijin untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan yang sesungguhnya menurut perundangan tidak diperbolehkan.

###

No comments: