Friday, July 15, 2011

“Kejahatan Kehutanan Mesti Dilihat Sebagai Korupsi”

Siaran Pers

Tanggal : 14.06.2011

Berasal dari : Save Our Borneo

Kontak Person : Nordin /Direktur Eksekutif

e-mail : nordin1211@yahoo.com.sg

Alamat : Jl. G. Obos Induk No. 47a Palangkaraya



“Kejahatan Kehutanan Mesti Dilihat Sebagai Korupsi”

dalam kasus-kasus penggunaan hutan dan lahan tidak prosedural

Palangkaraya [SOB], Pemberian ijin yang tidak sesuai ketentuan harusnya tidak hanya dilhat sebagai kesalahan prosedur, melainkan mesti dilihat sebagai kesalahan yang disengaja dengan motif korupsi, merugikan keuangan negara dan atau menguntungkan diri pribadi atau keluarga dan kelompok.

Menjadi ironis saat ini terkesan publik sedang digiring untuk menempatkan korupsi penjarahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan [utamanya], hanya sebagai kesalahan prosedural, bukan disengaja dengan motif jahat korupsi.

Lebih dari 3 juta hectare hutan dan lahan yang dinyatakan sebagai salah prosedur dalam perijinannya sampai saat ini tidak dapat diendus sebagai praktik korupsi pejabat dan kepala daerah. Padahal KPK saja sudah sejak lama memberikan petunjuk mengenai modus operandi kejahatan korupsi pada sector kehutanan dan perkebunan, dimana disampaikan bahwa salah satu modus korupsinya adalah “ Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya”.

Kalau melihat dari modus tersebut, maka dapat diyakini bahwa pemberian ijin kepada perusahaan perkebunan yang ; 1) tidak sesuai peruntukan arealnya; 2) diberikan kepada kroni-kroni yang tidak punya kapasaitas dan pengalaman dalam bidang perkebunan/tambang dll; 3) menjual belikan ijin-ijin yang ada kepada perusahaan [asing] lain, adalah merupakan kejahatan korupsi yang terang benderang.

Oleh karena itu tidak ada alasan kepada aparat hokum sejak kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK untuk mengesampingkan kejahatan korupsi kehutanan dan perkebunan ini. Juga tidak layak kejahatan yang extra-ordinary demikian jika hanya dianggap sebagai kesalahan prosedur.

SOB meminta agar penindakan terhadap pemberi dan penerima perinjinan yang sekongkol berbuat jahat yang bersipat koruptif diteruskan secara serius. Perijinan asal-asalan yang secara bersamaan berada dalam kawasan hutan [baik yang dilihat dari sudut pandang Tata Guna Hutan Kesepakatan-TGHK ataupun RTRWP Kalteng tahun 2003] harus dilihat sebagai kejahatan korupsi yang merugikan negara dan bangsa.

SOB menyayangkan tindakan aparat yang terkesan lamban, sehingga dapat membuat pihak terduga dan pejabat yang memberikan ijin menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sebagai contoh, di Kabupaten Seruyan diduga telah menyembunyikan belasan nama perusahaan yang diberikan ijin oleh bupatinya dengan tidak memuatnya dalam laporan yang disampaikan kepada pemerintah yang lebih atas [gubernur dan Menhut]. Hal ini disinyalir akibat ijin-ijin dimaksud diberikan kepada kroni-kroni keplada daerah yang secuilpun tidak punya kapsitas dan pengalaman dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

Penyelesaian sengkarut korupsi perijinan di Kalimantan Tengah harus diselesaikan di pengadilan dengan menyeret pelaku-pelakunya ke meja hijau, karena korupsi perijinan pada sector kehutanan ini sudah sedemikian menggurita, sistematis dan massif.

###

No comments: