“KPK Wajib Telisik Mafia Ijin Lahan di Kalteng”
Sulit Mengharapkan Aparat Hukum di Daerah Bertindak
Palangkaraya [SOB]. Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sewajarnya melakukan penelisikan dan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik Mafioso perijinan pembukaan lahan untuk perkebunan kelepa sawit dan tambang di Kalimantan Tengah. Sudah tipis harapan untuk tegaknya keadilan jika mengharap institusi penegak hokum lainnya, apalagi pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah bagian dari perijinan tersebut.
Investigasi mendalam terhadap perijinan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan tambang di Kalteng tersebut penting dilakukan untuk mengungkap kejahatan kehutanan dan korupsi serta pelanggaran perundangan lainnya, mengingat sudah bukan rahasia umum lagi bahwa perijinan yang diberikan banyak bermasalah dan tidak sesuai peruntukannya.
Masalah yang mengemuka dari praktek Mafioso ini adalah pemberian ijin untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan yang sesungguhnya menurut perundangan tidak diperbolehkan, kecuali ada ijin pelepasan kawasan hutan [IPKH].
Dari data yang teroleh oleh SOB, pada sector perkebunan, diduga terdapat perijinan yang diberikan dalam kawasan hutan seluas 3.926 juta ha [bila berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan -TGHK] dan bila berdasarkan RTRWP 2003, ada seluas 1.710 juta ha berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung [HL], Hutan Produksi [HP], Hutan Produksi Terbatas [HPT ataupun Hutan Produksi yang dapat di Konversi].
Berdasarkan TGHK sampai 2010 ini, kawasan hutan yang sudah dirambah untuk perkebunan kelapa sawit [aktif] mencapai 1.66 juta ha, sementara jika berdasar RTRWP 2003 seluas kurang lebih 365 ribu ha.
SOB mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan terhadap praktik korupsi terselubung yang didiga kuat melibatkan kepala daerah baik di tingkat kabupaten bahkan propinsi yang dengan mudahnya mengelaurkan rekomendasi terhada ijin-ijin pada lokasi yang tidak sepatutnya tersebut.
“Kami mendorong agar KPK yang bertindak, karena jika mengharapkan apparatus hukum di daerah, maka kemungkinannya akan terjadi konflik kepentingan atau sikap ewuh pakewuh dari petugas”, ujar Safrudin Mahendra, Staf Kampanye Media dan Propaganda Save Our Borneo.
Sesuai dengan sipatnya yang Mafioso, maka semua pihak yang terlibat dan diduga turut menikmati pasti akan saling melindungi, saling menutupi dan saling berusaha membersihkan diri. Dugaan pembersihan diri ini juga terlihat dari upaya keras para kepala daerah meng-gol-kan proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi non hutan pada wilayah-wilayah yang sduah diberikan ijin untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan kehancuran pengelolaan sumber kehidupan rakyat yang tersisa, selain daripada menegakan hokum setegak-tegaknya, mengambil langkah tegas dan menghukum yang salah dalam sindikat Mafioso perijinan ini, tanpa memandang apapun jabatannya.
###
No comments:
Post a Comment