“ Laporan Warga Lamban Diresponse”
Palangkaraya, [saveourborneo]. Laporan Penggusuran dan Pengrusakan Kuburan yang disampaikan oleh 2 ahli waris kepada Polres Kotim Umbung Bin Jahan dan Tarang bin Udil pada Januari 2009 lalu nampaknya belum direspon serius oleh Polres Kotim, terbukti sampai saat sekarang Polres Kotim belum menetapkan tersangka atas perbuatan penistaan kuburan tersebut yang dilakukan oleh PT. MUSTIKA SEMBULUH.
Umbung dan Tarang telah mengadukan pengrusakan kuburan orangtua dan kerabat mereka yang terjadi di desa Tanah Putih Kecamatan Talawang pada sekitar 2005 lalu ke Polres Kotim yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/41/K/I/2009/KA SPK dan LP/42/K/I/2009/KA SPK yang diterima oleh Penyidik Briptu A. Arianto NRP. 79120317 dan diketahui oleh KA SPK Polres Kotim IPDA Martua Pane NRP. 55090137.
Sayangnya sampai sekarang laporan tersebut belum jelas tindak lanjutnya, dan nampak Polisi sangat segan dan enggan menetapkan PT. Mustika Sembuluh sebagai tersangka. Padahal sudah sangat jelas bahwa penggusuran dan penistaan kuburan warga Kaharingan tersebut dilakukan oleh operasional PT. Mustika Sembuluh pada sekitar tahun 2005 berlokasi di areal kebun sawit PT.MUSTIKA SEMBULUH estate III.
Save Our Borneo merasa prihatin dengan kinerja Polres Kotim yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan jika memproses hokum pada perusahaan besar, tetapi sangat getol apabila mengambil tindakan pada warga yang mempertahankan lahannya yang bersengketa dengan perusahaan besar.
Kinerja demikian menunjukan bahwa hokum masih belum menajdi bagian dari perlidungan terhadap rakyat kebanyakan, melainkan melindungi investasi dan modal serta uang segelintir orang saja.
Save Our Borneo mendesar agar Polres Kotim sesegeranya menindak perusahaan yang melakukan penistaan kuburan warga, melecehkan harkat dan martabat warga bangsa dan agama.
1 comment:
Yang salah Tarang dan Umbung tuh ngaku2 kale, coba aja dibongkar apa betul kuburan apa bukan?
Emang Elo Din sama aja mau cari2 untung kale thuh... Ah Dasar.
Post a Comment