Siaran Pers Bersama
WALHI Kalimantan Tengah
dan Save Our Borneo
WALHI Kalimantan Tengah
dan Save Our Borneo
Pengirim : WALHI Kalteng dan SOB
Kontak person : Satriadi dan Nordin
“ Cabut Perijinan yang Salahi Tata Ruang sebelum Revisi RTRWP”
Sawit dan Tambang Penjajah Gaya Baru di Sokong Kebijakan
Sawit dan Tambang Penjajah Gaya Baru di Sokong Kebijakan
(Palangkaraya), WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo meyakini bahwa RTRWP yang sedang gencar-gencarnya dibahas untuk di revisi tidak lain hanya dilandasi dengan kepentingan penguasaan kawasan [hutan dan non-hutan] untuk kepentingan corporate [asing dan nasional]. Sayangnya justru wakil-wakil rakyat dan pemerintah daerah ini justru sangat tebuai dengan mimpi pertumbuhan ekonomi dari hasil membagi-bagi kawasan tersebut. Sedikitpun tidak terbetik perspektif kemandirian dan pemerataan ekonomi real kerakyatan, keadilan distribusi sumber-sumber agraria sebagai alat produksi rakyat, ketahanan pangan mandiri masyarakat local dan pengelolaan potensi bencana dari rencana revisi RTRW yang ada.
WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo mensinyalir bahwa revisi tata ruang yang sedang di bahas sesunguhnya adalah karena ingin melakukan legalisasi atas praktik-praktik inskonsistensi dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah selama ini, terutama oleh beberapa bupati yang dengan sporadic memberikan ijin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit dan insdustri ekstraktif [tambang] di areal-areal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk melakukan proses “pencucian dosa” tersebut, maka jalan paling sederhana adalah merubah peruntukan ruang sesuai dengan apa yang diinginkannya. Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin praktik-praktik ”penjualan lahan” ini pada saatnya akan bermasalah dengan hukum, seperti yang sudah terjadi dengan Gubenur Kalimantan Timur Suwarna AF.
Ironisnya, justru asset bangsa ini telah dijual, setidaknya digadaikan oleh pengambil keputusan pemerintahan sendiri, kepada modal Negara asing, padahal bentuk penjajahan paling mutakhir saat ini [neo-kolonialisme dan neo-liberalisme] adalah penjajahan modal, sehingga sesungguhnya antek dari penjajah gaya baru ini adalah pejabat yang menjual ijin-ijin pemilikan lahan untuk perkebunan dan industri ektraktif lainnya.
Sebagai contoh, WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo mencatat bahwa sebanyak 346.188 ha areal hutan yang sesungguhnya tidak pantas dan belum boleh diberikan ijin untuk perkebunan kelapa sawit, sudah diberikan oleh Bupati Kabupaten Seruyan. Celakanya, pada tahun 2005, setidaknya 7 diantara ijin-ijin tersebut telah dijual kepada PPB Oilpalm-Malaysia [yang akan merger dengan Wilmar dan Cargill-USA].
Berikut daftar perusahaan yang dijual kepada PPB Oilpalm Bhd- Malaysia pada Oktober 2005 :
1. PT. Pukun Mandiri Lestari / Seruyan [19.000 ha] seharga Rp. 950 juta
2. PT. Bulau Sawit Bajenta / Seruyan [15.000 ha] seharga Rp. 375 juta
3. PT. Alam Sawit Permai / Seruyan [16.160 ha] seharga Rp. 950 juta
4. PT. Benua Alam Subur / Seruyan [16.160 ha] seharga Rp. 950 juta
5. PT. Bawak Sawit Tunas Belum / Seruyan [15.000 ha] seharga Rp. 285 juta
6. PT. Hamparan Sawit Eka Malan / Seruyan [20.000ha] seharga Rp. 285 juta
7. PT. Petak Malan Sawit Makmur / Seruyan [19.680 ha] seharga Rp. 283 juta
Sumber : Annual report PPB Oilpam Bhd, 2005
WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo juga mencatat bahwa nilai penjualan sejumlah 7 perusahaan itu adalah sekitar 4.28 M dari luas 141.680 ha. Ini betul-betul nyata praktik broker penjual perijinan saja dan sangat mengkhianati nilai-nilai kebangsaan. Ada sinyalemen kuat bahwa perusahaan-perusahaan yang diberikan ijin ini dimiliki oleh famili dan kerabat dari pejabat tertinggi kabupaten, sehingga dapat dikatakan bahwa sangat kental aroma KKN-nya.
Dengan melihat sedikit dari contoh diatas, maka kami WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo harus menyatakan bahwa revisi RTRWP ini hanyalah kedok bagi-bagi areal saja, dan pada intinya hanya kedok untuk memuluskan bisnis kalangan elite pejabat dan elite politik yang berkolaborasi dengan kaum neo-kolonialis. Oleh karena itu WALHI Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo menuntut agar rencana revisi RTRWP dibatalkan, kecuali pemberian ijin-ijin penguasaan kawasan [terutama kebun, tambang dan kehutanan dan konservasi] yang menyalahi tata ruang selama ini dicabut terlebih dahulu. Karena pemberian ijin-ijin oleh pemerintah yang demikian betul-betul telah mengacaukan penataan ruang wilayah di Kalimantan Tengah.
# # #
Comunication :
Satriadi, Executive Director of WALHI Central Kalimantan
Jl. Cik Ditiro No. 16 Palangkaraya-Kalimantan Tengah
Telpon / Fax : 0536-............../3238382
Mobile : 08125090926
E-mail : satriadi@walhi.or.id or kalteng@walhi.or.id
Nordin, Save Our Borneo Co-ordinator
Jl. Aries No. 38 Komp. Amaco Palangkaraya-Kalimantan Tengah
Telpon [office] : 0536-3228100
Mobile : 08125080346
E-mail: nordin1211@yahoo.com.sg or sob_movement@yahoo.com.sg
No comments:
Post a Comment