Friday, September 21, 2007

Siapa tahu anda mau berusaha : Proses Perijinan Perkebunan

Dasar SK MENTAN No. 357/Kms/HK.350/5/2002 tentang " Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan diberikan oleh :

  1. Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Bupati/Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.

Dari segi pengelolaan Usaha Perkebunan di kategorikan atas :

  1. Usaha Perkebunan adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya atau usaha industri perkebunan
  2. Usaha Budidaya perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanam,pemeliharaan tanaman dan pemanenan termasuk perubahan jenis tanaman;
  3. Usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan atau meningkatkan nilai tambah;
  4. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum meliputi koperasi, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta yang melakukan usaha bidang perkebunan;
  5. Group perusahaan adalah beberap perusahaan yang sahamnnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, baik atas nama perorangan maupun perusahaan;
  6. Izin usaha perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah ijin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan;
  7. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut SPUP adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi ijin yang berlaku layaknya IUP;
  8. Klasifikasi kebun adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja perusahaan perkebunan dalam pengolahan usaha perkebunan dalam kurun waktu tertentu;
  9. Wisata Perkebunan yang selanjutnya disebut Wisata Agro adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk diversifikasikan usaha, perluasan kesempatan kerja dan promosi usaha perkebunan;
  10. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;
  11. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibekukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan;


PEDOMAN PEMIKIRAN

Pedoman Perizinan Usaha Perijinan Bertujuan untuk :

  • Memberikan pedoman pelaksanaan perizinan usaha perkebunan;
  • Bahan pengendalian dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk usaha perkebunan.

Ruang Lingkup Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ini meliputi;

  • Jenis, luas maksimum dan pola pengembangan usaha;
  • Syarat-syarat perizinan usaha perkebunan;
  • Tata cara perizinan usaha perkebunan

JENIS PENGEMBANGAN USAHA

Jenis usaha perkebunan terdiri dari usaha budidaya perkebunan dan usaha perkebunan

  • Usaha Budidaya perkebunan yang terdiri atas budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tanaman skala yang kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun
  • Usaha Industri Pekebunan Terdiri Dari :

  1. Industri gula pasir dari tebu;
  2. Industri ekstrasi dari kelapa sawit;
  3. Industri teh hitam dan teh hijau;
  4. Industri Latex
  5. Industri penguapan dan pengeringan kopi;
  6. Industri pengupasan dan pengeringan kakao;
  7. Industri pengupasan dan pengeringan lada;
  8. Industri pengupasan kapas;
  9. Industri perkebunan lainnya yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan.

LUAS MAKSIMUM PENGEMBANGAN USAHA

  • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 Ha atau lebih wajib memiliki IUP;
  • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 Ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin;
  • Luas lahan budidaya perkebunan untuk 1 perusahaan atau group perusahaan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 Ha dalam satu provinsi atau 100.000 Ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu;
  2. Luas maksimun lahan usaha tebu adalah 60.000 Ha dalam satu provinsi atau 150.000 Ha untuk seluruh Indonesia.

SYARAT-SYARAT PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

Usaha-usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk memperoleh izin, perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Akte Pendirian dan Perubahan yang terakhir;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Rencana Kerja Usaha Perkebunan;
  4. Surat Keterangan Berdomisili;
  5. Rekomendasi dari instansi Pertanahan;
  6. Pertimbangan ketersediaan lahan dari Instansi Kehutanan sepanjang kawasan hutan;
  7. Rekomendasi teknis kesesuai lahan dari kepala Dinas yang membidangi Usaha Perkebunan Provinsi, Kabupaten, Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR;
  8. Pernyataan pengusahaan lahan perusahaan atau group bahwa usaha perkebunan belum melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
  9. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris;
  10. Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000;
  11. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL Daerah;
  12. Pembangunan pabrik hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri;
  13. Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola yang ditetapkan;
  14. Pengembangan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.

TATA CARA PERIJINAN

  • Perusahaan perkebunan yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota, Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian , dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
  • Perusahaan Perkebunan yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
  • Gubernur, Bupati atau Walikota menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka waktu tertentu memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha perkebunan.
  • Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis;
  • Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan.
  • Apabila dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perkebunan, maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui;
  • Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dengan jenis tanaman tertentu yang akan melakukan perubahan jenis tanaman harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemberi izin;
  • Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan :

  1. Foto Copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU)
  2. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
  3. Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti;
  4. Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait.

  • Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik terlebih dahulu wajib memperoleh izin penambahan kapsitas pabrik permohonan dilengkapi dengan :

  1. Foto copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU);
  2. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
  3. Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas;
  4. Surat Rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari kepala dinas Perkebunan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin perkebunan wajib :

  • Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP;
  • Merealisasikan pembangunan kebun sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disesuaikan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara regional;
  • Mengelola usaha perkebunannya secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan berhasil guna;
  • Membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
  • Melaporkan kegiatan diversifikasi usaha selain usaha pokok perkerbunan, seperti usaha wisata agro, kepada Instansi Pembina teknis Perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha perkebunan dari Instasi terkait sesui dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat;
  • Melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 bulan sekali pada pemberi izin dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
  • Dalam hal mengelola wisata agro perusahaan wajib menjaga keamanan plasma nutfah dengan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan. Pembinaan dan Pengawasan Usaha usaha perkebunan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai lingkup kewenanganna.
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawan dilakukan evalusi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan melalui kegiatan klarifikasi kebun yang hasilnya diinformasikan kepada Direktru Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

2 comments:

Anonymous said...

AKU MINTA COPY PASTE YAK BUAT TUGAS KULIAH..THANKZZZ

BUBU CHACHA said...

Aku mau tanya Pak, kalau misalnya terjadi perubahan nama perusahaan, apakah proses perubahan nama di IUP sama dengan proses permohonan IUP baru lagi Pak? Adakah ketentuannya Pak? terima kasih banyak sebelumnya atas artikel yang sangat baik ini.