Saturday, September 27, 2008

Elegi buat Langkai


Langkai, bujang keling dari Kampung Kanyala Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim-Kalteng tidak habis dirundung apes. Karenanya dia berteriak menyampaikan bahwa dia dan kawan serta sanak saudaranya secara tegas meminta, mendesak dan menuntut untuk dikembalikannya hak mereka atas tanah yang telah dikelola secara adat sejak tahun 1943 berlokasi di Desa Kanyala Kecamatan Kota Besi Kotawaringin Timur.

Diceritakan olehnya bahwa tanah dimaksud seluas 150 hektare dengan panjang 1.500 m, lebar 1.000 m merupakan asal usul dari waris orangtua / kakek mereka. Tanah dimaksud secara sepihak dan tanpa proses persetujuan dari ahli waris pemiliknya digarap secara paksa dan tidak sah oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar [PT. SSM] pada tahun 2006 antara bulan Februari-Agustus 2006.

Proses penggarapanya dimulai dengan upaya paksa masuknya PT. SSM, sejak bulan Maret 2006 dengan mengirimkan sejumlah karyawan untuk melakukan pembersihan dan pembabatan pada lahan yang pada saat itu telah berisi tanam tumbuh berupa Jelutung, Karet, Rotan, Buah-buahan dll.

Dalam upaya untuk mepertahankan tanah dan lahan termasuk kebun diatasanya, Langkai TN. telah mengalami perlakuan yang kurang baik dari perusahaan PT. SSM dan cenderung dapat dikatakan tidak kondusif untuk menyelesaikan sengketa lahan tanah kebun dimaksud secara baik-baik.

Pada tanggal 21 Maret 2006 General Manager PT. SSM [Rusli Salim] mendatangi Langkai TN untuk membujuk agar yang bersangkutan selaku kuasa ahli waris keseluruhan untuk mau melepaskan lahan tanah dimaksud kepada PT. SSM, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia.

Berikutnya pada tanggal 23 Maret 2006 serombongan karyawan PT. SSM datang ke lokasi lahan tanah dan secara sepihak melakukan pembabatan dan perintisan untuk dijadikan acuan land clearing bagi pembersihan lahan oleh PT. SSM, kegitan ini diketahui oleh saudara Langkai TN, kemudian Langkai TN mengajak para karyawan tersebut kepondoknya untuk memberitahukan bahwa lahan tersebut tidak dijual atau diserahkan untuk PT. SSM, dimana akhirnya serombongan karyawan itu pulang dan mengadukan penolakan Langkai TN kepada General Manager PT. SSM.

GM PT. SSM [Rusli Salim alias Atong] bukannya menghentikan rencananya mencaplok lahan tanah yang sudah dikelola warga sejak lama itu, melainkan malah melaporkan kepada Polisi di Pospol Sebabi bahwa Langkai TN melakukan pengancaman dengan senjata tajam [Mandau].

Tanggal 25 Maret 2006 Langkai TN ditangakap oleh sejumlah oknum Pospol Simpang Sebabi suruhan Atong [Rusdi Salim]. Langkai TN selanjutnya digiring ke Polsek Kota Besi. Di Polsek Kota Besi, yang bersangkutan dituduh melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam [Mandau] kepada buruh-karyawan PT. SSM yang mau membabat lahan tanah milik warga Kanyala.

Karena tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditemukan saksi yang dapat memperkuat tuduhan mengada-ada yang disampaikan oleh polisi tentang pengancaman, akhirnya dengan suatu tipu muslihat polisi dan PT.SSM mengajak damai dengan suatu surat perdamaian yang ditanda tangani tanpa dilihat dan dibaca apalagi diberikan rangkap lampirannya lebih dahulu kepada Langkai TN.

Dalam keadaan terpaksa, gelap dan tipu muslihat, Langkai TN menandatangi surat tersebut. Sayangnya hanya berselang beberapa menit setelah menanda tangi surat perdamaian itu Langkai TN dimasukan kedalam bui Polsek Kota Besi.

Selama 42 hari Langkai TN ditahan di tahanan Polsek Kotabesi, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Sampit, dengan tuduhan yang justru sangat aneh, yaitu pencemaran nama baik, tanpa ada pelapor atau pihak yang dicemarkan dan semua tuduhan absurd. Setelah 13 kali proses persidangann yang terkesan sangat dipaksakan, Langkai TN divonis 5 bulan kurungan badan dan dibebaskan sepenuhnya pada tanggal 23 Agustus 2006.

Sayangnya sekembalinya yang bersangkutan dari menjalani hukuman yang tidak jelas kesalahan yang dilakukannya, lahan tanah yang semula menjadi pokok masalah sudah diratakan dan berganti dengan kelapa sawit yang digarap secara sepihak oleh PT. SSM ketika Langkai TN berada dalam kurungan.

Kali ini Langkai TN dkk. menegaskan bahwa mereka akan terus mengupayakan untuk mengambil alih lahan kebun tanah.
-------

1 comment:

Anonymous said...

saya tergugah membaca tulisan ini. benar-benar menyedihkan orang-orang dayak tertindas di tanahnya sendiri..saya yakin orang dayak tidak akan pernah menyerah. diharapkan semua pihak mendukung ini semua, dewan pers harus aktif mengkritisi hal ini agar menjadi kontrol pemerintah dan masyarakat , dewan kebudayaan dan pemerintah daerah harus peka terhadap hal ini. sebagai orang dayak saya sangat bersimpati dengan Langkai dan orang2 dayak yang tertindas lainnya. orang dayak harus bersatu, dan berani bersuara. walau bagaimanapun bila hanya berjuang sendiri pasti tidak akan kuat.

salam hangat dari salatiga