Sunday, June 18, 2006

Illegal Logging oleh HPH, Rakyat Jadi Kambing Hitam

KRONOLOGIS KASUS
KEGIATAN PEMBALAKAN HARAM DI DESA SABUH, BARITO UTARA
YANG DILAKUKAN OLEH HPH PT. AUSTRAL BYNA

  1. Kelompok tani membuat surat permohonan kepada Dinas Kehutaan dan Perkebunan Barito Utara untuk membuat lahan perkebunan sawit di daerah desa Saboh Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara
  2. Dinas Kehutanan dan Perkebuana Barito Utara membuat surat yang ditujukan kepada PT. Austral Byna untuk membantu kelompok tani membuat jalan kelokasi areal rencana perkebunan sawit. Surat tersebut di tembuskan ke Camat Teweh Tengah di Muara Teweh dan kepada kepala desa Saboh.
  3. Camat Teweh Tengah juga membuat surat yang sama yang ditujukan kepada PT. Austral Byna untuk membantu pembuatan jalan menuju lokasi rencana perkebunan kelapa sawit oleh kelompok tani.
  4. Dalam surat tersebut terdapat point yang menyatakan bahwa apabila ada limbah kayu yang dapat dimanfaatkan sebaiknya kelompok tani bekerja sama dengan PT. Austral Byna dan mendapatkan fee untuk desa sebesar Rp. 20.000,-/ M3.
  5. Kepala desa merundingkan hal tersebut dengan BPD yang kemudian memutuskan menandatangani surat dukungan yang isi surat tersebut sama dengan surat dari Dishutbun Barut dan Kecamatan Teweh Tengah.
  6. Dalam surat tersebut desa dijanjikan Rp.12.500,- / M3 kayu sedangkan sisanya berjumlah Rp. 7.500 adalah untuk upah penebang di lapangan.
  7. Setelah ada kesepakatan kemudian semua surat-surat perijinan di urus oleh perusahaan dan masyarakat tidak tahu-menahu soal surat menyurat tersebut.
  8. Bulan Desember 2005 mulai dilakukan aktivitas pembuatan jalan menuju lokasi rencana perkebunan sawit.
  9. Masyarakat mulai gelisah dengan aktivitas ini, karena proses pembuatan kelompok tani tidak melalui rapat desa secara menyeluruh.
  10. Bulan Januari 2006 Wartawan Bidik Hukum turun kelapangan dan manemukan fakta bahwa pembukaan jalan tersebut hanya untuk mengeluarkan kayu-kayu yang ada di sekitar lokasi berajarak 1 km dari pinggir jalan HPH milik PT. Austral Byna ( 4 km dari Desa Sabuh). Saat itu alat berat (traktor) masih berada di lokasi.
  11. Wartawan Bidik hukum mengekspose hasil temuanya pada pada surat kabar harian edisi 002 januari 2006.
  12. Perusahaan menghentikan aktivitas penebanganya dan menutup jalan masuk kelokasi dengan menimbun jalan masuk kelokasi.
  13. 13. Alat berat di dipindahkan kelokasi lain ( kamp 27 desa Sikui) dan menghentikan aktivitasnya.
  14. Pada tanggal 6 Maret 2006 Haji Aminudin (H. Juming) mangadukan kasus penebangan illegal ini ke Tim Illegal Logging Barito Utara dan surat tersebut di tembuskan ke : Menteri Kehutanan RI di Jakarta, Menteri Sosial RI di Jakarta, Gubernur Kalimantan Tengah di Palngkaraya, Kapolda Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Ketua DPRD Kaliamantan Tengah di Palangkaraya, Bupati Barito Utara di Muara Teweh, DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kepala Dinas Kehutanan Barito Utara di Muara Teweh, SKU Kalteng Pos, SKU Bidik Hukum, Kepala Desa Sabuh
  15. Pada tanggal 14 Maret 2006 tim Polres Barito Utara turun kelokasi ( 4 km dari desa Saboh) dan menemukan serta menyita kayu-kayu dalam tumpukan di dua lokasi yang berdekatan sebanyak 79 potong jenis meranti campuran bahkan pantung yang merupakan pohon yang dilindungi.
  16. Kepala desa H. Mistanudin dan Untung dimintai keterangan di Polres Barito Utara namun tidak ditahan dan kembali lagi ke desa Sabuh.
  17. Lalil, sebagai ketua kelompok tani juga dimintai keterangan dan di bawah kepolres Barito Utara bersama Johansyah.
  18. Tanggal 05 April 2006 Kepala desa Saboh Haji Mistanudin dijemput di ladang sekitar 2 Km dari desa Saboh untuk dimintai keterangan dan di bawah ke Polres Barito utara untuk ditahan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga.
  19. Lahil dan Johansah dipangil oleh PT. Austral Byna di Kamp 27 desa Sikui untuk diberikan pengarahan supaya mereka tidak mengakitkan perusahaan apabila dimintai keterangan oleh kepolisian dan diberikan uang sebesar Rp.100.000, sebagai uang jalan.
  20. Johansyah, Untung dan Lalil juga dijemput dan ditahan di Polres Barito Utara.
  21. Pada tanggal 17 April 2006 Haji Juming dipanggil sebagai saksi dalam kasus illegal logging tersebut.
  22. Wenan, Manajer PT. Austral Byna dinyatakan DPO oleh Polres Barito Utara
  23. Tanggal 12 April 2006 media massa local memberitakan kegiatan illegal logging tersebut
  24. Keluarga H.Mistanudin (Kades Sabuh) mengajukan penangguhan penahan tapi tidak dikabulkan oleh Kapolres Barut.
  25. Wenan Manajer PT. Austral Byna menyerahkan diri dan ditangkap di camp milik PT. Austral Byna di Km 27 desa Sikui Barito Utara.
[report by Arie "Rio" Rompas]

1 comment:

ariyanto said...

apa kalian punya emailnya rio rompas