Sabtu, 14 Oktober 2006, Kalteng Post
Tangkap Pembakar Lahan Kapolri Perintahkan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Kombes Pol Drs Dinar SH MBA memerintahkan jajarannya menangkap pelaku pembakaran lahan dan kebun. Pasalnya, asap dari dampak pembakaran sangat berbahaya. Selain merugikan negara, pembakaran lahan dan kebun juga merugikan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini diungkapkan Dinar pada siaran persnya Jumat (13/10) pagi di ruang rapat lantai tiga Mapolda Kalteng.
Dinar mengatakan, dua hari lalu mendapat telegram dari Kapolri. "Kapolri memerintahkan saya segera menangkap pembakaran lahan dan kebun di Kalteng," jelas Dinar.
Sebagai tindak lanjut perintah Kapolri, Dinar telah memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolsek menindaklanjutinya. "Saya targetkan setiap Polsek menangkap empat pelaku pembakaran lahan dan kebun," kata Dinar.
Kapolda juga memerintahkan anggotanya mulai hari ini (kemarin, Red) mempolice line lahan atau kebun yang terbakar. "Kita akan selidiki siapa pemilik lahan dan pembakarnya," jelas mantan Wakapolda Sulawesi Utara ini.
Kapolda sendiri menyayangkan kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut memadamkan api. Padahal tersebut persis berada di samping rumah. "Sampai-sampai ada rumah terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 12," katanya.
Karena itu Kapolda mengimbau jajarannya ikut berpartisipasi memadamkan api di sekitar tempat tinggalnya. Melalui kesempatan itu, Kapolda juga memaparkan saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus kebakaran lahan dan kebun.
12 kasus tersebut tersebar di enam Kabupaten atau Kota di Kalteng diantaranya Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Barito Timur dan Kapuas. Dari enam Kabupaten itu Kotim menempati urutan pertama dengan empat kasus, Kobar tiga kasus, Seruyan dua kasus dan Palangka Raya, Bartim dan Kapuas masing-masing satu kasus.
Dari 12 kasus pembakaran lahan dan kebun yang berhasil diselesaikan, delapan diantaranya adalah perusahan perkebunan. Sedang sisanya perorangan.
Selain telah menetapkan tersangka, Kapolda mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani 12 kasus. tujuh kasus dalam tahap sidik dan lima kasus dalam tahap lidik.
Dinar menambahkan, para terpidana dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2008 tentang perkebunan dan Perda No 5 tahun 2003 tentang pembakaran lahan dan hutan.(yan)
Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit Pembakar Lahan
Kotim 4 Perusahan;
1. PT Sawit Windu Nabatindo Lestari
2. PT Agro Karya Prima
3. PT Karya Makmur Bahagia
4. PT Agro Bukit
Kobar 3 Perusahaan :
1. PT Bangun Jaya Alam Permai
2. PT Aspac Paper
Seruyan 2 Perusahaan :
1. PT Hamparan Masawit Bangun Persada
2. PT Sarana Titian Permata
Sumber: Polda Kalteng
Celaka...!!!!
Selalu yang disuruh tangkap hanya PELAKU.....[ini khan cuma jongos suruhan
aja]. Pelakunya pasti saja cerdik dan tidak akan pernah menyisakan alat BUKTIdan membakar didepan org banyak sebagai SAKSI.Lebih cerdik lagi adalah perusahaan yang memetik keuntungan dari terbakarnya
lahan BAKAL CALON areal kebunya [bukan kebunya] dengan ongkang2 kaki tp tdk
kehilangan duit banyak untuk land clearing lahan / hutan lebat BAKAL CALON
kebunnya.
Di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng, perusahaan milik
Malaysia ini nekad membakar areal bakal kebunnya termasuk juga kebunnya ynag
sudah berumur 4-5 tahun... Hanya saja kebunnya yang terbakar tersebut tidak
begitu besar, ya sekitar 10 ha [1/2 blok]. Kenapa mereka nekad membakar
kebunnya sendiri ? ternyata hal tersebut dijadikan alibi, bahwa seolah
mereka juga rugi krn kebunya terbakar, sehingga tdk ada logikanya kalau
mereka membakar areal BAKAL KEBUN mereka di blok sebelahnya yang
berdampingan dengan kebun yang sudah tumbuh seluas 20 blok atau 400 ha saja
atau lebih. Briliant....
Biaya tumbang [tebang pohon besar] lahan bakal kebun yang "virgin" rp. 6
juta per ha kalau sdh bekas terbakar hanya berkisar 1,5 - 2,5 juta saja
Artinya ada pengurangan biaya dari seharunsnya 20 X 6 jt =120 jt, menjadi
hanya 30 - 50 jt saja...
Kalau di hitung2..memeng masih untung dengan pola "pura-pura" bakar
tersebut. BUkankah hanya tinggal menyediakan sekitar 136 bibit X 10 ha saja
atau sekitar 1360 bibit lagi untuk menamam ulang + upah total tanam sebesar
kira2 Rp. 1.500/pohon lengkap dengan gali lubang, angkut dllnya....murah,
bukan ???
Kalau biaya tumbang murah + biaya replanting kebun yang sengaja dibakar
sebagai kamuflase, ternyata masih lebih murah dibanding dengan harus
"menumbang" dengan cara normal..
WOw.....raja akal, Malaysia dan maling2
GANYANG MALAYSIA.............
No comments:
Post a Comment