Thursday, May 31, 2012


PT. Hati Prima Agro Buka Lahan Tidak Sah
“IPKH-nya Sudah Dicabut Menhut”

Saveourborneo [28.5.12] Pembukaan Lahan yang dilakukan pada areal Perkebunan Besar Swasta [PBS] PT. Hati Prima Agro [HPA] di Kecamatan Antang Kalang diduga kuat illegal.  PT. HPA selama ini dikatakan mempunyai Ijin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2000 dengan SK IPKH No. 186/Kpts-II/2000. 

Padahal SK tersebut talah dicabut oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 11 Maret 2008 dengan Surat Menhut No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang  Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S. Mentaya Seluas 5.369,80 Hektare, Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Hati Prima Agro Yang Terletak di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringain Timur Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah”.

Dalam keputusanya, Menhut jelas memerintahkan agar menghentikan segala aktivitas didalam areal dimaksud, namun nyatanya pada tahun 2010-2011 PT. HPA melakukan land clearing dan dibarengi dengan penanaman didalam kawasan hutan tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotim menyebutkan bahwa PT. HPA [IOI Corp] mempunyai Izin Pemanfaatan Kayu [IPK] untuk  arealnya seluas 3000 ha, yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah Nomor 522/1/651/1.03/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, atas nama UD Karya Budi, Kecamatan Parenggean.  IPK ini didasarkan pada adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan No. 186/KPST-II/2000, katanya.

IPK UD Karya Budi di Areal PT. HPA juga Illegal

Akibat digunakannya SK IPKH No. 186/Kpts-II/2000 yang telah dicabut dan diabaikannya Surat Menhut No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang  Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 186/KPTS-II/2000, maka secara sengaja diberikan Ijin Pemanfaatan Kayu [IPK] kepada UD Karya Budi milik seorang pengusaha dari Parenggean yang merupakan kolega lama Bupati Kotim.

Bupati Kotim dan Dinas Kehutanan Kotim dalam hal ini telah sengaja mengabaikan Surat Menhut guna memuluskan pembalakan haram diareal PT. HPA dengan tameng legalisasi melalui IPK yang didasari dengan IPKH yang sebenarnya sudah tidak berlaku dan telah dicabut oleh Menhut.

Sudah ribuan potong kayu diangkut dari areal PT. HPA bahkan juga IPK UD Karya Budi diduga kuat menampung kayu-kayu tebangan dari areal IPK sejak sekitar awal 2011 yang lalu.

Tim Investigasi Save Our Borneo yang mendatangi lokasi pada Maret-Mei 2012 menemukan ribuan potong kayu berada didalam konsesi PT. HPA/IOI Corp yang dikelola oleh IPK UD Katya Budi.  Bersamaan dengan itu didapati juga hutan-hutan yang telah dibabat dan sebagian telah mulai ditanami kelapa sawit.

Bupati Kotim dan Dinas Kehutanan Kotim harus bertangungjwab atas praktik pembalakan haram dan sengaja mengabaikan SK pencabutan IPKH diareal PT. HPA tersebut.

Diduga kuat bahwa SK.51/Menhut-II/2008 sengaja disembunyikan, tidak digunakan dan atau diabaikan agar dapat dilakukan pemberian Izin Pemanfaatan Kayu [IPK] terhadap perusahaan milik kolega pejabat penting di Kotim. 

SOB menduga terjadi praktik pidana kehutanan yang sangat serius dan terstruktur, juga dibarengi dengan praktik korupsi dan pencucian uang dari praktik pembalakan haram bertopeng IPK dengan menggunakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah dicabut tersebut.

SOB berencana akan melaporkan ini kepada MAbes Polri, Kejaksaan dan juga ke KPK dalam jangka dekat, untuk diambil tindakan.  Jikapun ini mentok, maka SOB juga akan mengambil langkah lain untuk memintak internasional memboikot produk sawit dari group IOI Bhd Malaysia.

# # #