PT. Hati Prima Agro Buka Lahan Tidak Sah
“IPKH-nya Sudah Dicabut Menhut”
Saveourborneo
[28.5.12] Pembukaan Lahan yang dilakukan pada areal Perkebunan Besar Swasta
[PBS] PT. Hati Prima Agro [HPA] di Kecamatan Antang Kalang diduga kuat
illegal. PT. HPA selama ini dikatakan
mempunyai Ijin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] dari Kementerian Kehutanan pada
tahun 2000 dengan SK IPKH No. 186/Kpts-II/2000.
Padahal
SK tersebut talah dicabut oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 11 Maret 2008
dengan Surat Menhut No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang “Pencabutan
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29
Juni 2000 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S.
Mentaya Seluas 5.369,80 Hektare, Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.
Hati Prima Agro Yang Terletak di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Daerah
Tingkat II Kotawaringain Timur Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah”.
Dalam
keputusanya, Menhut jelas memerintahkan agar menghentikan segala aktivitas
didalam areal dimaksud, namun nyatanya pada tahun 2010-2011 PT. HPA melakukan
land clearing dan dibarengi dengan penanaman didalam kawasan hutan tersebut.
Kepala
Dinas Kehutanan Kab. Kotim menyebutkan bahwa PT. HPA [IOI Corp] mempunyai Izin
Pemanfaatan Kayu [IPK] untuk arealnya
seluas 3000 ha, yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin
Timur – Kalimantan Tengah Nomor 522/1/651/1.03/III/2011 tertanggal 29 Maret
2011, atas nama UD Karya Budi, Kecamatan Parenggean. IPK ini didasarkan pada adanya Izin Pelepasan
Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan No. 186/KPST-II/2000, katanya.
IPK UD Karya Budi di Areal PT. HPA juga
Illegal
Akibat
digunakannya SK IPKH No. 186/Kpts-II/2000 yang telah dicabut dan diabaikannya
Surat Menhut No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
186/KPTS-II/2000, maka secara sengaja diberikan Ijin Pemanfaatan Kayu [IPK]
kepada UD Karya Budi milik seorang pengusaha dari Parenggean yang merupakan
kolega lama Bupati Kotim.
Bupati
Kotim dan Dinas Kehutanan Kotim dalam hal ini telah sengaja mengabaikan Surat
Menhut guna memuluskan pembalakan haram diareal PT. HPA dengan tameng
legalisasi melalui IPK yang didasari dengan IPKH yang sebenarnya sudah tidak
berlaku dan telah dicabut oleh Menhut.
Sudah
ribuan potong kayu diangkut dari areal PT. HPA bahkan juga IPK UD Karya Budi
diduga kuat menampung kayu-kayu tebangan dari areal IPK sejak sekitar awal 2011
yang lalu.
Tim
Investigasi Save Our Borneo yang mendatangi lokasi pada Maret-Mei 2012
menemukan ribuan potong kayu berada didalam konsesi PT. HPA/IOI Corp yang dikelola
oleh IPK UD Katya Budi. Bersamaan dengan
itu didapati juga hutan-hutan yang telah dibabat dan sebagian telah mulai
ditanami kelapa sawit.
Bupati
Kotim dan Dinas Kehutanan Kotim harus bertangungjwab atas praktik pembalakan
haram dan sengaja mengabaikan SK pencabutan IPKH diareal PT. HPA tersebut.
Diduga
kuat bahwa SK.51/Menhut-II/2008 sengaja disembunyikan, tidak digunakan dan atau
diabaikan agar dapat dilakukan pemberian Izin Pemanfaatan Kayu [IPK] terhadap
perusahaan milik kolega pejabat penting di Kotim.
SOB
menduga terjadi praktik pidana kehutanan yang sangat serius dan terstruktur,
juga dibarengi dengan praktik korupsi dan pencucian uang dari praktik pembalakan
haram bertopeng IPK dengan menggunakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah
dicabut tersebut.
SOB
berencana akan melaporkan ini kepada MAbes Polri, Kejaksaan dan juga ke KPK
dalam jangka dekat, untuk diambil tindakan.
Jikapun ini mentok, maka SOB juga akan mengambil langkah lain untuk
memintak internasional memboikot produk sawit dari group IOI Bhd Malaysia.