Tuesday, July 11, 2006

Surat Buat Pejabat....

Nomor :004/SB-DE-SOB/VII/2006
Lampiran:Daftar Perusahaan dan Peta
Perihal: Mohon untuk TIDAK MEMBERIKAN IZIN PELAPASAN KAWASAN HUTAN untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah


Kepada Yth,
Bapak Meteri Kehutanan RI
Gd. Manggala Wanabhakti Blok I Lantai 4
Jl Gatot Subroto – Jakarta

Bapak Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah
Jl. RTA. Milono No. 1 Palangkaraya



Dengan hormat.

Bersama surat ini menyampaikan ucapan semoga bapak dan seluruh jajaran bapak dalam keadaan baik sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban dengan sebaik-baikknya.

Dalam kesempatan ini juga kami perlu menyampaikan bahwa surat kami ini dengan pokok perihal seperti tersebut diatas kami sampaikan karena adanya keprihatinan yang mendalam dan kekuatiran yang tinggi akibat banyaknya bencana-bencana ekologis yang telah melanda negara kita ini. Hal ini pula yang kami rasakan di Kalimantan Tengah, dimana berbagai bencana, terutama banjir sudah sedemikian rupa dan sangat diluar kebiasaan normal pada masa-masa sebelumnya.

Kami mensinyalir bahwa hal ini terjadi akibat semakin menipisnya kawasan-kawasan hutan dan kawasan berhutan lainnya sebagai akibat dari pembalakan hutan secara tidak bertanggung jawab dan konversi hutan secara terstruktur untuk perkebunan kelapa sawit skala raksasa.

Seperti bapak telah telah ketahui, bahwa berdasarkan surat dari Bupati Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah No. 522.1/158/Ek/2005 tanggal 10 Juni 2005 dan surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 522/437/Ek tanggal 22 Maret 2005 yang kesemuanya berisi tentang permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sebanyak 23 konsesi dengan luasan hutan yang akan di konversi seluas 346.188 ha [daftar terlampir], maka berkenaan hal tersebut kami menyampaikan sikap TIDAK SETUJU atas upaya-upaya pemerintah daerah untuk melakukan konversi hutan dimaksud. Beberapa pertimbangan dari sikap kami tersebut, diantaranya adalah :

  1. Kalimantan Tengah dengan luas sekitar 15.5 juta hektare, menurut RTRWP tahun 2003, terdapat Kawasan Pengembangan Produksi [KPP] dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya [KPPL] seluas 4.6 juta hektare. Menurut hemat kami, KPP dan KPPL ini saja sampai saat ini belum terkelola dengan baik sesuai peruntukannya yang dapat dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, maka adalah sangat tidak masuk akal jika harus melakukan pelepasan kawasan hutan lagi dan memberikannya kepada konsesi kelapa sawit. Dari sini nampak sangat jelas sinyalemen bahwa rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit yang direncanakan semata-mata hanyalah upaya untuk melakukan pembalakan atas kayu diatas kawasan hutan.
  2. Kabupaten Seruyan, dengan luasan 1,6 juta hektare yang posisinya berada sepanjang DAS Seruyan, sampai saat ini telah memberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 478.277 hektare, padahal luasan kawasan hutan disana hanya sekitar 600 ribu ha saja, sehingga bila diberikan ijin pelepasan hutan baru untuk perkebunan dengan luas yang dimintakan Bupati Seruyan seluas 346.188 ha, maka akibatnya luasan kawasan hutan penyangga DAS Seruyan dan luas kawasan hutan Seruyan hanya tersisa sekitar 256.230 hektare, ini artinya tidak memenuhi strandard yang harus tersedia kawasan hutan minimal 30 %.
  3. Dari 23 konsesi perkebunan kelapa sawit yang berada alam kawasan hutan yang sedang diminta proses pelepasannya oleh Bupati Seruyan, berdasarkan data yang kami temukan, 7 diantaranya hanyalah merupakan perusahaan think thank yang saham-sahamnya telah beralih tangan menjadi milik PPB Oilpalm Bhd – Malaysia melalui anak-anak perusahaannya [data terlampir]. Dengan melihat angka kepemilikan modal dari data tersebut, maka dapat dipastikan bawah perusahaan yang mengajukan ijin hanyalah perusahaan fiktif dan “broker” perijinan saja dengan mengatasnamakan kepentingan daerah. Kami meminta agar bapak lebih selektif dan melakukan penelitian lebih jauh dan mendalam pada proses permohonan perijinan ini karena ada indikasi kuat terjadi tindakan KKN di dalamnya.
  4. Berdasarkan peta rencana konversi hutan dimaksud maka dari 23 perusahaan dengan luas hutan [HP dan HPT] yang akan dikonversi seluas 346.188 ha yang diajukan ijin pelepasannya, berada pada kawasan-kawasn yang sangat penting bagi fungsi resapan dan peredam air dari bagian hulu DAS Seruyan, kesemuanya berda pada kawasan hilir yang sangat potensial untuk menjadi fungsi peredam banjir. Disisi lain kawasan-kawasan dimaksud juga merupakan akwasan dengan kondisi bervariasi antara dataran rendah dan rawa gambut yang sangat bermanfaat sebagai sumber supply air guna mencegah intrusi air laut kepedalaman. Hal ini juga kami sampaikan bahwa apabila kawasan tersebut di konversi, maka kemampuannya untuk menjadi pencegah intrusi air laut kepedalaman akan hilang dan akan menjadikan DAS Seruyan menjadi disfungsi intrusi. Akibat ekologi dan sosial yang akan ditimbulkannya akan sangat besar dikemudian hari. Apalagi kawasan yang dimintakan ijin pelepasan tersebut berada sangat dekat dengan pesisir pantai atau bahkan membelah sungai-sungai Seruyan, Sungai Kelua, Sungai Pukun, Sungai Sigintung Dalam, Sungai Baung dan beberapa sungai kecil lainnya yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat lokal.
  5. Yang juga sangat krusial adalah 5 diantara konsesi-konsesi tersebut berada pada koridor Taman Nasional Tanjung Puting, yang mestinya tetap dipertahankan sebagai hutan guna untuk penunjang dan peyangga bagi Taman Nasional Tanjung Puting. Bahkan ironisnya, kami menemukan bahwa pembukaan perkebunan tersebut nantinya akan juga mengkonversi TNTP seluas ± 35.000 ha. Padahal bagaimanapun juga konversi hutan lindung atau Taman Nasional untuk budidaya perkebunan sangat tidak dimungkinkan dan melangar UU NO. 41 thn 99 tentang Kehutanan dimana kawasan hutan lindung sebenarnya tidak dapat dikonversi kecuali atas seiijin DPR dan untuk keperluan strategis.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka dengan ini kami harus secara tegas menyatakan MENOLAK RENCANA DAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASN HUTAN UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KALIMANTAN TENGAH, KHUSUSNYA DI KABUPATEN SERUYAN yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Seruyan.

Catatan kami adalah, masih banyak kawasan lain yang peruntukannya bagi perkebunan [KPP/KPPL] yang belum difungsikan dan dikelola secara optimal, sehingga pembukaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, apapun alasannya sebaiknya tidak dilakukan.

Kepada bapak, kami dengan sangat mendesak agar tidak memberikan ijin pelepasan kawasan hutan tersebut untuk dikonversi dan disisi lain meningkatkan pengawasan serta kontrol atas kawasan-kawasan hutan yang secara formal merupakan tugas dan tanggung jawab bapak.

Apabila pelepasan tersebut masih akan dilanjutkan juga, maka kami menganggap bahwa bapak sangat tidak respek dengan ancaman bencana ekologis dan kelestarian sumber-sumber kehidupan. Artinya secara moral bapak tidak mempunyai legitimasi sebagai pejabat negara yang seharusnya mengayomi rakyat dan menjaga kelestariann hutan dalam negara Republik Indonesia ini.

Demikian surat ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

Palangkaraya, 7 Juli 2006


Save Our Borneo,





Nordin
Co-ordinator


Tembusan disampaikan kepada :
1.Yth. Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
2.Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
3.Yth. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI di Jakarta
4.Yth. Kepala BPN Pusat di Jakarta
5.Yth. Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
6.Yth. Ketua DPRD Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang
7.Yth. Direktur Eksekutif WALHI Nasional di Jakarta
8.Yth. Direktur Eksekutif Sawit Watch di Bogor
9.File-Pertinggal